Penetapan PKPUS Tak Pengaruhi Operasional Totalindo (TOPS)
JAKARTA, investor.id - Penetapan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) tidak memengaruhi operasional PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS). Perseroan memastikan seluruh aspek operasional berlangsung seperti biasa, termasuk proyek berjalan yang ditangani.
Adapun gugatan PKPU ke perseroan diajukan PT Solefond Sakti dengan nomor perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan menyampaikan, status keputusan PKPU masih bersifat sementara. Prinsipnya, perseroan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada klien atau pemilik proyek yang sudah memberi kepercayaan. Selain itu, kami memastikan proyek-proyek yang kami kerjakan berjalan dengan normal,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo (TOPS) Salomo Sihombing pada keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/1/2023).
Pascapandemi Covid-19 yang menghantam industri jasa konstruksi, Salomo menilai, kinerja perseroan terus membaik. Hal ini terlihat pada raihan kontrak baru pada 2022 sebesar Rp 1,3 triliun, naik 342,75% dibandingkan 2021. Selain itu, besaran nilai kontrak proyek carry over tahun ini Rp 1,2 triliun serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia.
“Memperhatikan kemampuan yang dimiliki, kami percaya situasi yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dengan tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegas Salomo.
Dalam surat terpisah, manajemen menjelaskan, perseroan telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, 8 Desember 2022, tentang PKPU. Dalam kasus ini, Solefond Sakti menjadi pemohon terhadap Totalindo.
Sidang gugatan permohonan PKPU tersebut dilaksanakan sejak 14 Desember 2022 dengan rangkuman jadwal sidang. Gugatan ini terkait permintaan pembayaran pelunasan utang senilai Rp 4,44 miliar dari Solefond, subkontraktor Totalindo, untuk melakukan pekerjaan boredpile pada proyek perseroan.
“Pembacaan putusan pada 17 Januari 2023 menyatakan, termohon PKPU berada dalam keadaan PKPUS selama 45 hari terhitung sejak tanggal keadaan PKPUS dibacakan,” kata Direktur Utama Totalindo Donald Sihombing.
Perseroan juga menegaskan, putusan PKPUS tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kondisi keuangan. Sejak ditetapkan PKPUS, perseroan juga diklaim kelangsungan usaha masih berjalan dengan baik dan berkomitmen tetap menjalankan proyek yang sudah berjalan sesuai jadwal penyelesaian yang telah ditetapkan.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi
Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas AntamDPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Tag Terpopuler
Terpopuler



