Adaro (ADRO) Mau Buyback Saham Rp 4 T, Ini Bocoran Perkiraan Jadwalnya!
JAKARTA, investor.id - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun.
Dalam keterbukaan informasi pada website perseroan, Selasa (4/4/2023), dijelaskan bahwa jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan tidak melebihi 10% dari modal yang ditempatkan.
“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun,” terang manajemen Adaro dalam keterbukaan informasi.
Mereka menambahkan, Adaro akan melakukan buyback saham dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung setalah tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jika dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham perseroan telah habis dan/atau jumlah saham yang akan dibeli kembali terpenuhi, maka perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait dengan penghentian pelaksanaan pembelian kembali saham,” papar manajemen Adaro.
Pertimbangan perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham adalah sebagai berikut, perseroan memiliki kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan pembelian kembali saham pada setiap saat berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 18 bulan terhitung setelah persetujuan RUPST atas rencana pembelian kembali saham diperoleh.
Selain itu, rencana pembelian kembali saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan sehingga harga saham perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental Perseroan.
Serta, perseroan berharap dengan dilaksanakannya pembelian kembali saham perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang sebenarnya.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan karena saldo laba dan arus kas perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan.
Sesuai dengan POJK 30/2017, buyback saham wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham.
Oleh karena itu, lanjut manajemen mengingat RUPST akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2023 dan apabila agenda pembelian kembali saham perseroan telah disetujui pada RUPST, maka pembelian kembali saham akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 Mei 2023.
Berikut adalah tanggal‐tanggal penting (perkiraan jadwal) dalam kaitannya dengan pembelian kembali saham oleh perseroan:
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






