Implementasi ARB Tahap I Mulai 5 Juni, Ini Rinciannya
JAKARTA, investor.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) tahap I mulai 5 Juni 2023. Ini rinciannya.
BEI dalam keterangannnya mengatakan, menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia No 027/BEI.SPR/03-2023 perihal ‘Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI’. Serta merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI No Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Dengan ini, kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” demikian pernyataan BEI dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Sedangkan rinciannya adalah sebagai berikut:
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




