Garuda (GIAA) Punya Kabar Terbaru, Bikin Lega
JAKARTA, investor.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyampaikan informasi terkini perihal putusan tingkat appeal (banding) kasus winding up yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Lease 1446 (Greylag Entities).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, pada 14 Juni 2023, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada appeal atas winding up application yang diajukan Greylag Entities.
Baca Juga:
Garuda (GIAA) Terapkan Ketentuan Terbaru“Pada intinya Supreme Court New South Wales menolak appeal yang diajukan oleh Greylag Entities tersebut, sehingga perseroan menang di tingkat appeal dan perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul di tingkat appeal,” ungkap Irfan dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (17/6/2023).
“Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan secara langsung,” pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari merriam-webster.com, winding up adalah proses likuidasi kekayaan korporasi untuk membayar kreditur dan melakukan pembagian kepada mitra atau pemegang saham pada saat pembubaran.
Adapun pada perdagangan Jumat (16/6/2023), saham Garuda ditutup di Rp 64 atau naik 1,59%.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





