Antam (ANTM) Bayar Dividen Rp 1,91 T, Bos GGRM Juni Wonowidjojo Bisa Ikut Happy nih
JAKARTA, investor.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam telah melaksanakan pembayaran dividen tunai tahun buku 2022 kepada pemegang saham pada tanggal 14 Juli 2023.
Sebelumnya, pembagian dividen tunai tahun buku 2022 telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Antam tahun buku 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2023.
Direktur Utama Antam, Nico Kanter mengatakan, dalam pembagian dividen, Antam mempertimbangkan kinerja operasi dan keuangan perseroan, proyeksi pertumbuhan bisnis serta arus kas operasi yang sehat.
“Antam telah melaksanakan pembayaran dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 1,91 triliun, yang mencerminkan komitmen Antam untuk senantiasa memberikan imbal hasil yang positif kepada para pemegang saham,” papar Nico dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (15/7/2023).
Antam membagikan dividen tunai tahun buku 2022 kepada pemegang saham sebesar Rp 1,91 triliun atau 50% dari laba tahun buku 2022 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan, dengan dividen per saham sebesar Rp 79,50160 atau ekuivalen dengan Rp 397,508 per CHESS Depository Interest (CDI) bagi pemegang CDI perseroan di Australian Securities Exchange (ASX).
Saham perseroan di ASX diperdagangkan dalam bentuk CDI atau sertifikat penitipan efek ASX. Satu unit CDI ekuivalen dengan dan/atau dapat ditukar dengan lima saham seri B perseroan.
Saat ini, saham Antam menjadi bagian dari Indeks IDX High Dividend 20 di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode perdagangan Februari 2023 sampai dengan Februari 2024. Indeks IDX High Dividend 20 merupakan indeks yang mengukur kinerja harga dari 20 saham yang membagikan dividen tunai selama 3 tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi.
Baca Juga:
Hore! Harga Batu Bara ReboundSesuai dengan prospektus saham perseroan, Antam memiliki kebijakan untuk membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham setidaknya satu kali setahun. Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan perseroan dan tanpa mengurangi hak dari rapat umum pemegang saham perseroan, kebijakan dividen adalah minimal 30% dari laba bersih setelah pajak kecuali ditentukan lain oleh rapat umum pemegang saham.
Juni Wonowidjojo
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






