Jumat, 15 Mei 2026

Emas Antam Naik Rp 4.000 Per Gram Setelah Sempat Stagnan

Penulis : Grace El Dora
26 Jul 2023 | 13:23 WIB
BAGIKAN
Detail emas edisi imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta pada 12 Januari 2023. Emas batangan edisi Imlek 2023 ini memiliki berat 8 gram dengan 99,99% emas murni. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp)
Detail emas edisi imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta pada 12 Januari 2023. Emas batangan edisi Imlek 2023 ini memiliki berat 8 gram dengan 99,99% emas murni. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp)

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Rabu (26/7) naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.075.000 per gram setelah sempat stagnan, dipantau dari laman Logam Mulia.

Sehari sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.071.000 per gram pada Selasa (25/7). Sementara itu menurut laporan Antara, harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp 5.000 ke harga Rp 954.000 per gram dibandingkan harga buyback Selasa seharga Rp 949.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

ADVERTISEMENT

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Rabu.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 587.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.075.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.090.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.110.000

- Harga emas 5 gram: Rp 5.150.000

- Harga emas 10 gram: Rp 10.245.000

- Harga emas 25 gram: Rp 25.487.000

- Harga emas 50 gram: Rp 50.895.000

- Harga emas 100 gram: Rp 101.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp 254.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 507.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.015.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 15 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 47 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 58 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia