Ada Emiten Sawit Tak Catat Pendapatan & Kena PKPU Sementara, Sahamnya masih Bertenaga
Emiten sawit, PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) sempat mengumumkan perkembangan terkini mengenai kondisi perusahaan.
Direktur Eterindo Wahanatama, Edward Hardiyanto mengungkapkan, terhitung sejak tanggal 1 November 2023, perseroan telah masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal itu, berdasarkan adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Disebutkan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 1 November 2023 atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Putusan PKPU Sementara mencakup PT Eterindo Wahanatama Tbk (dalam PKPU), PT Anugerahinti Gemanusa/AG (dalam PKPU), PT Maiska Bhumi Semesta/MBS (dalam PKPU), dan PT Malindo Persada Khatulistiwa/MPK (dalam PKPU). AG, MBS, dan MPK merupakan anak usaha ETWA.
Eterindo Wahanatama (ETWA) bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit terpadu dan industri biodiesel. Pada industri hulu, sebagaimana dikutip dari website resmi perseroan, ETWA memiliki konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 28.300 hektare untuk inti dan plasma berdasarkan hak guna usaha tahun 2014, yang terletak di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sebagian dari luas area tertanam merupakan tanaman menghasilkan.
Pada industri hilir, Eterindo Wahanatama memiliki pabrik biodiesel berkapasitas terpasang 140.000 metrik ton per tahun dengan kualitas produk standar nasional dan internasional. Perseroan memiliki komitmen untuk mengembangkan industri hulu dan hilir dengan mengacu kepada RSPO dan ISPO sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





