Ada Emiten Sawit Tak Catat Pendapatan & Kena PKPU Sementara, Sahamnya masih Bertenaga
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan pada daftar saham dalam pemantauan khusus.
Perubahannya terjadi pada PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), dari yang semula kriterianya 3 dan 5, ditambahkan kriteria 8. “Penambahan kriteria 8,” jelas pengumuman BEI dikutip Selasa (14/11/2023).
Kriteria 8 berarti dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Sedangkan kriteria 3, yakni tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
Lalu kriteria 5 adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Meski demikian, pada perdagangan sesi I 14 November, saham ETWA diparkir di Rp 108 atau naik 9,09%.
Berdasarkan laporan keuangan semester I-2023, perseroan tak mencatatkan penjualan neto tapi terdapat beban pokok penjualan Rp 8,99 miliar. Di semester I-2022, ETWA masih membukukan penjualan neto Rp 32,13 miliar, dengan beban pokok penjualan Rp 52,66 miliar.
Sedangkan per 30 Juni 2023 tercatat defisiensi modal Rp 412,62 miliar. Total aset perseroan Rp 887,03 miliar, dan liabilitas Rp 1,29 triliun.
PKPU
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





