Harita Nickel (NCKL) Siap Private Placement 10% Saham dan Rights Issue 30%
JAKARTA, investor.id – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berencana menerbitkan 6,3 miliar saham baru atau setara 10% melalui skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD) atau private placement. Perseroan juga membuka opsi untuk menggelar penawaran umum terbatas (PUT) dengan skema rights issue sebanyak 18,92 miliar saham baru atau 30%.
Harita Nickel belum mengungkapkan harga pelaksanaan dari rencana dua aksi korporasi tersebut. Namun, sebagai gambaran dengan menggunakan asumsi harga saham NCKL pada penutupan perdagangan Rabu (7/2/2024) yang sebesar Rp 830, perusahaan pertambangan nikel papan atas di Indonesia itu berpotensi meraup dana sekitar Rp 20,9 triliun dari opsi pelaksanaan private placement atau rights issue.
“Seluruh dana akan digunakan untuk melakukan transaksi,” tulis manajemen Harita Nickel dalam keterangan resmi.
Manajemen Harita Nickel menegaskan bahwa private placement akan menyebabkan dilusi kepemilikan saham hingga 9,09%. Sedangkan potensi dilusi dari rights issue, jika pemegang saham tidak melaksanakan haknya, maksimal sebesar 23,08%.
Saat ini, PT Harita Jayaraya menguasai sebanyak 86,48% saham Harita Nickel atau NCKL. Selain itu, PT Citra Duta Jaya Makmur memegang 0,87% saham. Sisanya 12,65% saham dimiliki publik.
Untuk memuluskan aksi korporasi jumbo tersebut, NCKL akan meminta persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 Maret 2024. Sesuai rencana, opsi private placement atau rights issue akan dilangsungkan setelah seluruh persyaratan dan persetujuan RUPSLB serta persetujuan para pihak terkait transaksi terpenuhi.
Adapun alasan yang mendasari pelaksanaan aksi korporasi tersebut adalah untuk melanjutkan upaya peningkatan kinerja pada 2024 melalui serangkaian inovasi pengembangan bisnis yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam satu kawasan industri.
Proyek Raksasa Harita Nickel
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






