Harita Nickel (NCKL) Dapat Restu Rights issue 18,92 Miliar Saham
JAKARTA, investor.id - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel segera mengeksekusi rencana penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD/rights issue) sebanyak 18,92 miliar saham, setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat (15/3/2024).
Direktur Utama Harita Nikel (NCKL) Roy Arman Affandi mengatakan, pemegang saham telah memberikan persetujuan terhadap agenda kedua yang diusulkan oleh manajemen, yaitu rencana rights issue, di mana jumlah saham yang akan diterbitkan minimal 10% yang setara 6,30 miliar saham, dan sebanyak-banyaknya 30% atau sebesar 18,92 miliar saham dari modal ditempatkan dan disetor perseroan saat ini.
"Penawaran Umum Terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dengan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari pihak otoritas pasar modal (apabila diperlukan) dan rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target," jelas dia kepada media, Jumat (15/3/2024).
Roy melanjutkan, rencana penawaran umum terbatas ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Harita Nickel sebagai upaya untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Adapun dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel, termasuk namun tidak terbatas pembelian saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel dan/atau perusahaan pertambangan lainnya.
"Persetujuan ini memungkinkan kami untuk untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk menggunakan dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini dengan bijaksana, guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham perusahaan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan perusahaan,” ujar dia.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


