Minggu, 21 Juni 2026

IUPK Vale (INCO) Diperpanjang, Divestasi Saham Tinggal Tunggu Persetujuan OJK

Penulis : Muawwan Daelami
15 Mei 2024 | 21:17 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi kegiatan usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO). (Foto: Marcelo Coelho/INCO)
Ilustrasi kegiatan usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO). (Foto: Marcelo Coelho/INCO)

JAKARTA, investor.id – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau PTVI meraih kepastian hukum untuk beroperasi di wilayah konsesi dan menjalankan pertumbuhan bisnis setelah resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai 28 Desember 2035. Perseroan mendapatkan izin perpanjangan operasi setelah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas nama PT Vale terbit pada 13 Mei 2024.

Izin perpanjangan operasi tersebut keluar tak lama setelah INCO bersepakat mendivestasi 14% sahamnya kepada BUMN Holding Pertambangan, MIND ID. Proses divestasi Vale ditargetkan tuntas pada Juli seiring dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada Vale. Selain itu, perseroan juga mengapresiasi kontribusi semua pihak.

ADVERTISEMENT

“Perseroan bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” jelas Febriany dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2025).

Mengacu pada IUPK, emiten bersandi saham INCO tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pengembangan ini dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, Febriany menuturkan, Vale diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI), sesuai ketentuan yang berlaku. Atau dengan kata lain, kontribusi INCO kepada negara dan daerah meningkat.

Sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).

“Selanjutnya, IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Febriany.

Valuasi Wajar

Editor: Muawwan Daelami

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 23 menit yang lalu

Bahlil Pastikan Rencana Konversi LPG ke CNG Masih dalam Proses

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana konversi penggunaan LPG ke CNG masih dalam tahap proses.
Market 54 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 21 Juni 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Minggu (21/6/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

BBCA Dijagokan Lagi, Dana Besar Masuk

Saham BBCA (BCA) kembali dijagokan untuk perdagangan selanjutnya. Target harga saham BBCA tinggi. Dana besar masuk!
Business 2 jam yang lalu

KEK Industropolis Batang Jadi Magnet Investasi Global, Pimpin Transisi Industri Hijau

KEK Industropolis Batang jadi magnet investasi global, yang berada di jalur tepat untuk memimpin transisi industri hijau di Asia Tenggara.
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Saham Murah BMRI Diserok hingga Rencana MSCI 23 Juni

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari saham murah BMRI diserok hingga rencana MSCI pada 23 Juni soal status pasar modal Indonesia.
International 8 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia