IUPK Vale (INCO) Diperpanjang, Divestasi Saham Tinggal Tunggu Persetujuan OJK
JAKARTA, investor.id – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau PTVI meraih kepastian hukum untuk beroperasi di wilayah konsesi dan menjalankan pertumbuhan bisnis setelah resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai 28 Desember 2035. Perseroan mendapatkan izin perpanjangan operasi setelah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas nama PT Vale terbit pada 13 Mei 2024.
Izin perpanjangan operasi tersebut keluar tak lama setelah INCO bersepakat mendivestasi 14% sahamnya kepada BUMN Holding Pertambangan, MIND ID. Proses divestasi Vale ditargetkan tuntas pada Juli seiring dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada Vale. Selain itu, perseroan juga mengapresiasi kontribusi semua pihak.
“Perseroan bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” jelas Febriany dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2025).
Mengacu pada IUPK, emiten bersandi saham INCO tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengembangan ini dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, Febriany menuturkan, Vale diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI), sesuai ketentuan yang berlaku. Atau dengan kata lain, kontribusi INCO kepada negara dan daerah meningkat.
Sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).
“Selanjutnya, IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Febriany.
Valuasi Wajar
Editor: Muawwan Daelami
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





