Sabtu, 4 April 2026

Bos Indodax Bicara Pengalihan Pengaturan Kripto ke OJK

Penulis : Arnoldus Kristianus
14 Jan 2025 | 17:22 WIB
BAGIKAN
CEO Indodax Oscar Darmawan di kantornya, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
CEO Indodax Oscar Darmawan di kantornya, Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mulai Jumat (14/1/2025).

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengalihan pengaturan aset keuangan digital oleh OJK diharapkan akan menghasilkan regulasi final yang jelas untuk kripto. Dengan adanya regulator yang baik diharapkan industri Kripto bisa tumbuh dan memberikan dampak secara optimal ke perekonomian nasional.

“Harapannya, pengaturan OJK ini pengaturan final di kripto. Setelah ini industri kripto bisa diatur dengan baik sehingga bisa bertumbuh dan bukan justru malah mati. Karena kalau industri ini mati sayang sekali. Akhirnya negara-negara lain yang mendapatkan manfaat dari pertumbuhan kripto,” ucap Oscar saat ditemui di kantornya, Millennium Centennial Center, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Advertisement

Oscar menuturkan, Indonesia merupakan salah satu pasar kripto terbesar di dunia. Kalau diatur dengan baik ini akan membuat devisa yang bagus untuk Indonesia. Salah satu potensi ekonominya adalah pemasukan pajak dari kripto.

“Dengan adanya pengaturan pajak final atas kripto ini kan membuat pemasukan positif bagi negara,” tutur Oscar.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tugas Pendalaman Pasar

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 24 menit yang lalu

Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.
Business 25 menit yang lalu

KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun

Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.
Market 58 menit yang lalu

Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.
Business 58 menit yang lalu

Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru

Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.
National 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon

Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
International 1 jam yang lalu

Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur

Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia