41 Emiten Kena Suspensi, Bursa Ungkap Alasannya
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan tercatat atau emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Adapun ketentuan V.1.1. menyebut bahwa jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Sedangkan ketentuan V.1.2. menegaskan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka BEI akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” jelas pengumuman BEI, Jumat (31/1/2025).
41 Emiten
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






