Penjelasan Pajak Kripto
JAKARTA, investor.id - Pajak kripto di Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah muncul diskusi mengenai penerapan pajak terhadap airdrop serta transaksi di luar negeri.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa meski regulasi pajak kripto sudah berjalan sejak 2022, masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya pajak pertambahan nilai (PPN).
Kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan. Pada periode 2017-2022, pajak yang dikenakan bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) progresif.
Sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan.
Di Amerika Serikat, misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi. Sementara itu, di Eropa, tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negara Timur Tengah, tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.
Menurut Oscar, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. Di negara lain, pajak kripto umumnya mengikuti skema pajak penghasilan (PPh) progresif, di mana semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pajak yang dikenakan dengan besaran tarif mengikuti pendapatan tahunan orang itu. Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan.
Exchange Asing
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial
Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun
Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026
PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru
Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon
Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur
Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.Tag Terpopuler
Terpopuler






