Emiten Batu Bara Buka-bukaan Laba hingga Royalti
JAKARTA, investor.id - Emiten terkait batu bara, PT RMK Energy Tbk (RMKE) menilai rencana perubahan skema royalti yang tengah dikaji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.
Presiden Direktur RMK Energy, Vincent Saputra, menyatakan bahwa perubahan ini memang memiliki efek terhadap pendapatan, namun dampaknya terhadap laba bersih diperkirakan terbatas.
"Pemerintah berencana menurunkan royalti bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sementara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) akan mengalami kenaikan. Dari sisi pendapatan, kontribusi tambang terhadap total penjualan batu bara RMKE sekitar 30%. Namun, segmen jasa yang merupakan kontributor utama terhadap margin perseroan hampir tidak terpengaruh oleh perubahan ini," jelas Vincent dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
GOTO Punya Update Penting Hari IniVincent menambahkan bahwa dari sisi laba bersih, dampaknya hanya sekitar 1%. Berdasarkan laporan keuangan 2024, RMKE mencatatkan pembayaran royalti sebesar Rp 52,64 miliar, naik 35,57% dibandingkan 2023.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menggodok skema penyesuaian royalti bagi pemegang IUP dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dengan kenaikan 1% untuk batu bara berkalori di bawah 4.200 serta rentang 4.200–5.200 jika harga batu bara acuan (HBA) melebihi US$ 90 per ton. Di sisi lain, penerimaan hasil tambang (PHT) untuk kategori yang sama mengalami penurunan 1%. Selain itu, tarif pajak penghasilan badan (PPh) bagi pemegang IUPK juga direncanakan disesuaikan dari 22% ke tarif yang berlaku dalam regulasi pajak penghasilan.
Laba
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






