Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Anjlok, Reli Rekor Berakhir
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Sabtu pagi (22/3/2025) anjlok Rp 15.000 menjadi Rp 1.764.000 per gram. Ini mengakhiri reli rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) empat hari beruntun.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat naik Rp 5.000 di level Rp 1.779.000 per gram pada Jumat (21/3/2025).
Adapun harga emas Antam (ANTM) kemarin merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). Reli rekor tertinggi harga emas Antam terjadi sejak Selasa (18/3/2025).
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Sabtu pagi (22/3/2025) juga melemah Rp 15.000 ke level Rp 1.615.000 per gram.
Baca Juga:
Harga Emas Rontok, Mengapa?Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Sabtu pagi (22/3/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 932.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.764.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.468.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 5.177.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 8.595.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 17.135.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 42.712.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 85.345.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 170.612.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 426.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 852.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.704.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






