Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Selasa 25 November 2025: Naik Drastis
JAKARTA, investor.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa (25/11/2025) naik drastis sebesar Rp 40.000 ke level Rp 2.380.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) pada Senin (24/11/2025) turun sebesar Rp 1.000 ke level Rp 2.340.000 per gram.
Pada Sabtu (22/11/2025), harga emas Antam (ANTM) terpangkas sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.341.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) di level Rp 2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (25/11/2025) juga melonjak tajam sebesar Rp 40.000 ke level Rp 2.241.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (25/11/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.240.000 (Naik Rp 20.000)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.380.000 (Naik Rp 40.000)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.710.000 (Naik Rp 90.000)
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.047.000 (Naik Rp 142.000)
- Emas Antam 5 gram: Rp 11.715.000 (Naik Rp 240.000)
- Emas Antam 10 gram: Rp 23.350.000 (Naik Rp 455.000)
- Emas Antam 25 gram: Rp 58.210.000 (Naik Rp 1.098.000)
- Emas Antam 50 gram: Rp 116.255.000 (Naik Rp 2.110.000)
- Emas Antam 100 gram: Rp 232.360.000 (Naik Rp 4.148.000)
- Emas Antam 250 gram: Rp 580.590.000 (Naik Rp 10.032.000)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.160.900.000 (Naik Rp 20.580.000)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.320.600.000 (Naik Rp 40.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






