DPR: Pengunduran Diri Petinggi OJK-BEI Langkah Etis, tapi Belum Cukup Benahi Pasar Modal
JAKARTA, investor.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi pengunduran diri massal jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tindakan kesatria. Namun, Said memperingatkan bahwa mundurnya para pejabat tersebut tidak otomatis memulihkan kepercayaan investor jika tidak dibarengi dengan perombakan kebijakan yang substantif.
Total lima pejabat teras telah menyatakan mundur, yakni Mahendra Siregar (Ketua OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua OJK), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK), Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner OJK), serta Iman Rachman (Dirut BEI).
“Langkah beliau-beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini,” ujar Said dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Meskipun memuji integritas tersebut, Said menegaskan bahwa OJK sebagai regulator memiliki pekerjaan rumah besar yang selama ini dianggap kurang maksimal. Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan kebijakan saham publik atau free float.
Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menyepakati arah perbaikan kebijakan free float yang mencakup beberapa poin strategis:
- Peningkatan Ambang Batas: Ketentuan free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan (continuous listing obligation) diusulkan naik dari 7,5% menjadi 10–15%, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar.
- Perhitungan Riil Publik: Pada saat pencatatan perdana (IPO), jumlah free float hanya boleh memperhitungkan saham yang benar-benar ditawarkan ke publik, dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO.
- Kewajiban Penguncian (Lock-up): Emiten baru wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
“Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas, mencegah manipulasi harga, serta memperkuat basis investor domestik. Pasar modal harus memberi manfaat nyata bagi ekonomi nasional, bukan sekadar tempat spekulasi,” tegas Said.
DPR mendesak agar kebijakan baru ini dirancang secara bertahap dan terukur guna memberikan ruang penyesuaian bagi emiten. Reformasi ini dinilai mendesak untuk menjawab keraguan lembaga global seperti MSCI dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah transisi kepemimpinan otoritas pasar modal Indonesia.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






