Demutualisasi BEI Tunggu Terbitnya PP, OJK Siapkan Mekanisme Transisi
JAKARTA, investor.id - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih menunggu terbitnya aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah mempersiapkan sejumlah langkah antisipatif sembari menunggu finalisasi regulasi tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan bahwa mekanisme detail demutualisasi baru dapat disusun setelah rumusan PP diterbitkan pemerintah.
“Mekanisme dan sebagainya terus terang harus menunggu rumusan dalam PP. Setelah itu, POJK dan peraturan Bursa akan diselaraskan,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Hasan menegaskan bahwa apabila PP tidak mengatur secara rinci mekanisme operasional demutualisasi, OJK akan menyiapkan skema teknis yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Termasuk memastikan pelibatan pemegang saham BEI saat ini, yakni perantara pedagang efek atau anggota bursa, dalam penetapan skema akhir.
“Saatnya nanti, sesuai aksi korporasi perusahaan, keputusan tentu melibatkan pemilik saat ini yang masih bersifat mutual dan tertutup. Prosesnya masih bergulir,” jelas Hasan.
Dia menambahkan, penerbitan PP demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan PP harus melalui pembahasan di pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI untuk memperoleh persetujuan.
“Kita tunggu. Jika mengacu ke ketentuan UU, setelah PP dirumuskan pemerintah akan diajukan ke DPR. Kita sama-sama lihat hasil akhirnya seperti apa,” ujarnya.
Hasan memastikan OJK terus mencermati perkembangan penyusunan PP tersebut dan menyiapkan berbagai langkah awal agar implementasi dapat berjalan mulus saat regulasi mulai berlaku.
“Kami akan mempersiapkan apa yang bisa dilakukan lebih awal, sambil menunggu ketentuan final saat PP efektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua opsi skema demutualisasi BEI, yakni melalui private placement atau penawaran umum perdana saham (IPO).
“Demutualisasi bisa dua tahap, satu melalui private placement dan kedua melalui IPO,” ujar Airlangga.
Dia menilai reformasi di sektor keuangan, termasuk demutualisasi bursa, penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat independensi dan daya saing BEI di tingkat regional maupun global.
OJK sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan PP demutualisasi terbit pada kuartal I-2026. Demutualisasi akan mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (self-regulatory organization yang dimiliki anggota bursa) menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
Dalam penjelasan OJK, demutualisasi merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar modal, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing bursa di tengah kompetisi regional. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyiapkan penyesuaian aturan pelaksana, termasuk POJK dan ketentuan teknis lainnya, sesuai kebutuhan implementasi.
Editor: Erta Darwati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





