Antam (ANTM) Umumkan Perubahan Nama
JAKARTA, investor.id - PT Aneka Tambang Tbk atau PT ANTAM Tbk dengan kode saham ANTM mengumumkan keterbukaan informasi terkait perubahan nama perusahaan.
Sekretaris Perusahaan ANTM Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan, perseroan telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025. Di antaranya memutuskan terkait perubahan anggaran dasar perseroan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN.
“Bahwa salah satu perubahan anggaran dasar perseroan yang telah disetujui dalam RUPSLB perseroan adalah berkaitan dengan perubahan nama perseroan,” kata Wisnu dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).
Adapun perubahan namanya itu, lanjut Wisnu, dari sebelumnya bernama PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.
“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” pungkasnya.
Baca Juga:
Saham PBV 0,30 Labanya SetriliunEditor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






