Sabtu, 4 April 2026

Danantara Terus Terang soal Antam (ANTM) dan Bukit Asam (PTBA)

Penulis : Thresa Sandra Desfika
21 Feb 2026 | 09:04 WIB
BAGIKAN
Kantor PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. (Foto: Antam)
Kantor PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. (Foto: Antam)

JAKARTA, investor.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan alasan menyematkan kembali status persero (perusahaan perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan langkah itu dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Advertisement

Meskipun dilakukan perubahan status menjadi persero, Dony memastikan bahwa Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.

Selain itu, Ia juga memastikan bahwa perubahan status kedua perusahaan pertambangan itu, tidak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk holding.

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/2/2026), perubahan status menjadi persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.

Di sisi lain, MIND ID masih tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA, dengan kepemilikan masing-masing secara berurutan sebesar 65 persen dan sebesar 65,93 persen.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 17 menit yang lalu

WOM Finance (WOMF) Tebar Dividen 30% dari Laba, Ini Jadwalnya

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance (WOMF) berencana menebar dividen tunai 30% dari laba tahun 2025.
Lifestyle 25 menit yang lalu

Cara Daikin Dongkrak Kepercayaan Konsumen 

Saat ini AC tidak hanya sekadar pemberi kesejukan, melainkan juga menjadi pendukung bagi produktivitas.
International 1 jam yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 1 jam yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 2 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 2 jam yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia