Soal Aturan Demutualisasi Bursa
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari agenda penguatan tata kelola dan reformasi pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan bahwa OJK, bersama jajaran pengurus pasar modal, memiliki pandangan yang sama terkait urgensi implementasi demutualisasi. Ia menjelaskan, struktur kepemilikan BEI saat ini, yang dimiliki oleh anggota bursa sekaligus berada dalam pengawasan OJK, menimbulkan potensi konflik kepentingan.
"Karena itu, perubahan model kepemilikan dinilai relevan untuk mendorong tata kelola yang lebih kuat dan meningkatkan kredibilitas bursa di mata investor global," jelasnya usai RDPU di Kawasan DPR, Senin (6/4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pengaturan demutualisasi idealnya dilakukan melalui Peraturan OJK (POJK), bukan Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, terdapat banyak aspek teknis yang harus diatur secara rinci mulai dari mekanisme pendirian, struktur pemegang saham, persyaratan dokumen, hingga kriteria pemilihan direksi. Seluruh pengaturan tersebut membutuhkan fleksibilitas regulasi yang hanya memungkinkan melalui POJK, mengingat dinamika pasar modal yang sangat cepat. "Sementara itu, penyusunan PP membutuhkan proses lintas kementerian dan waktu yang jauh lebih panjang," terang Kiki.
Friderica menambahkan bahwa OJK merekomendasikan seluruh pengaturan teknis demutualisasi dimasukkan ke dalam POJK agar penyesuaian dapat dilakukan lebih responsif mengikuti perkembangan industri.
Terkait isu pendanaan, Friderica mengungkapkan bahwa mandat OJK semakin besar, namun kapasitas anggaran masih terbatas. Porsi terbesar anggaran terserap untuk belanja SDM, sehingga ruang untuk penguatan infrastruktur teknologi informasi masih minim. "Padahal, kebutuhan pengawasan digital, penanganan fraud, dan penguatan sistem perlindungan konsumen semakin mendesak," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR mempercepat proses reformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema demutualisasi, langkah strategis yang menjadi bagian dari agenda besar restrukturisasi pasar modal.
Arah kebijakan kini semakin terang, bursa diharuskan menggelar dahulu private placement, baru kemudian menuju initial public offering (IPO).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa demutualisasi merupakan mandat yang telah diamanatkan Undang‐Undang P2SK. Menurutnya, transformasi struktur kepemilikan BEI akan berperan penting dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mendorong kualitas pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi ini dalam rangka memperkuat tata kelola dan transparansi Bursa Efek Indonesia. Kita akan mengatur lebih kuat lagi bagaimana mekanismenya dan siapa pemegang saham barunya,” ujar Misbakhun.
Ia menekankan perlunya porsi khusus bagi negara dalam struktur kepemilikan baru BEI bukan sebagai investor aktif yang mengejar imbal hasil, melainkan sebagai penjaga stabilitas dan kepentingan nasional.
“Negara tidak perlu hadir untuk mendapatkan imbal balik, tetapi pengaruhnya diperlukan untuk menumbuhkan iklim investasi. Ini yang harus kita rumuskan dalam regulasinya,” ucapnya.
Misbakhun mengisyaratkan target percepatan. Ia menyebut demutualisasi ingin dijalankan sejalan dengan agenda reformasi pasar lainnya, seperti pemenuhan free float, penataan ultimate beneficial owner (UBO), hingga penguatan regulasi pasar.
“Kita ingin secepatnya. Ini bagian dari restrukturisasi yang ingin dipercepat. Kita memparalelkan floating share, UBO, dan demutualisasi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah memungkinkan rampung pada kuartal II‐2026, dia menjawab singkat, “Mudah‐mudahan,”
Terkait mekanisme, Misbakhun mengakui proses demutualisasi akan melalui beberapa tahapan. Private placement menjadi tahap awal karena pemegang saham lama harus melepas kepemilikannya.
“Private placement itu pasti karena pemegang saham lama harus melepas. Setelah itu mereka harus mengikuti tata kelola perusahaan terbuka. Transparansi menjadi penting,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa struktur baru harus diisi pemegang saham yang kuat, kredibel, dan mampu menanggung kebutuhan investasi besar di bidang teknologi.
“Pemegang saham baru harus punya kekuatan modal untuk investasi teknologi dan perlengkapan bursa,” tambahnya.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





