Mahfud: Jokowi dan Megawati Memiliki Sikap Sama Tolak Wacana Penundaan Pemilu
JAKARTA, Ivestor.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 sama dengan sikap Presiden Jokowi. Sikap kedua tokoh tersebut tidak perlu dipertentangkan.
Dalam acara HUT PDIP ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/1/2023), Megawati menegaskan bahwa menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
"Saya kira Ibu Megawati dalam HUT PDIP ke-50 kemarin, saya ada di sana mendengarkan secara saksama, itu sebenarnya tidak ada pertentangan atau perbedaan (soal penundaan pemilu) dengan apa yang sudah dinyatakan Presiden Jokowi pada 5 April 2022, 8 atau 9 bulan yang lalu," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Pada 5 April 2022 lalu, kata Mahfud, Presiden Jokowi dengan tegas melarang para menterinya untuk berbicara soal wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, kata Mahfud, Jokowi sudah memberikan perintah kepada dirinya selaku Menko Polhukam dengan Mendagri, Menteri Keuangan serta BIN untuk mengkawal semua tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Ada tuh beritanya presiden menyatakan hal yang sama, para menteri dilarang berbicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu. Itu pengumuman presiden dan kemarin Bu Mega bilang tidak ada penundaan pemilu, presiden juga bicara begitu sejak dulu," ungkap Mahfud.
Baca Juga:
Polemik Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Metode Ini Bisa Jadi Jalan TengahMenurut Mahfud, pernyataan Megawati makin memantapkan langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan semua tahapan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan ketentuan yang diatur.
"Kalau pemerintah, seperti saudara lihat, kita mempersiapkan ini dengan saksama dan setiap tahapan sudah terpenuhi, mulai pendaftaran partai, seleksi yang boleh ikut, yang syarat-syarat administrasi lanjutan, dan sebagainya, kita sudah siapkan," jelas dia.
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan pihaknya tidak bisa melarang kalau ada orang yang berbicara soal penundaan pemilu. Pasalnya, hal tersebut tidak melanggar ketentuan hukum.
"Kalau memang ada yang berbicara (soal penundaan pemilu), itu kan hak politik mereka berwacana, tidak melanggar hukum pidana, sehingga tidak bisa diapa-apakan," pungkas Mahfud.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaTag Terpopuler
Terpopuler






