Tersangka Kasus Kekerasan, Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
JAKARTA, investor.id – Mario Dandy Satriyo – anak dari Rafael Alun Trisambodo – dipecat dari Universitas Prasetiya Mulya, menyusul status Mario sebagai tersangka kasus kekerasan. Pemecatan itu diumumkan tak lama setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Mario Dandy Satriyo, yang kerap bergaya hidup mewah, sudah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara karena menganiaya David Ozora, anak seorang pengurus GP Ansor.
Baca Juga:
Ini Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Menganiaya David OzoraPimpinan Universitas Prasetiya Mulya dalam siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, Jumat (24/2/2023), mengakui Mario Dandy Satriyo adalah salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
"Pimpinan universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.”
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindak kekerasan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
"Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian bunyi pernyataan pihak kampus.
Atas atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban, pimpinan Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatian yang mendalam.
"Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup pimpinan kampus tersebut dalam pernyataannya.
Berita ini juga telah ditayangkan di Beritasatu.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Kekerasan, Mario Dandy Dipecat dari Universitas Prasetiya Mulya
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






