Demi Supremasi Hukum, TPN Ganjar Mahfud Tetap Ajukan Sengketa ke MK
JAKARTA, investor.id – Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud tetap akan mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud berselisih jauh dengan suara yang diperoleh Prabowo-Gibran.
Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis mengatakan, pilpres 2024 bukan hanya masalah angka hasil akhir Prabowo-Gibran 58% dan Ganjar-Mahfud 17%, tetapi juga soal proses-proses angka muncul.
"Mengapa kami akan mengajukan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK? Kami ingin menegakkan nilai-nilai demokrasi, kami ingin menegakkan pilar-pilar demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia,” ujar Todung saat dihubungi BTV via zoom, Selasa (20/03/24).
Menurut Todung, proses itu sama penting dengan hasilnya, kalau hanya bicara angka 58%, dan dianggap pilpres selesai, seolah-olah hasil itu menentukan segala-galanya.
“Bahwa hasil itu diperoleh dengan cara yang curang, cara yang tidak sesuai dengan hukum, itu diabaikan, nah itu yang saya tidak setuju," imbuhnya.
Todung menilai perolehan suara pasangan capres-cawapres saat ini, tidak boleh hanya merujuk pada hari H pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu. Menurut dia, perlu dilihat dan dicermati berbagai dinamika sebelum hari H pencoblosan, seperti pada masa pendaftaran penetapan pasangan capres-cawapres hingga masa kampanye.
Pihaknya, kata Todung, menunjukkan berbagai dugaan kecurangan sehingga mempengaruhi para pemilih pada saat pencoblosan dengan konsekuensi akhir pada perolehan hasil suara masing-masing pasangan capres-cawapres. Dugaan kecurangan tersebut antara lain, politisasi bansos, intervensi kekuasaan, intimidasi serta kriminalisasi pejabat desa.
"Jadi, kalau kita bicara angka 58% (Prabowo-Gibran), kita mesti melihat hal-hal semacam ini. Karana politisasi bansos, intervensi kekuasaan, kriminalisasi pejabat-pejabat desa, itu membuat kondisi pemilih untuk memilih paslon tertentu. Nah, ini yang saya kira harus dihitung," imbuh Todung.
Lebih lanjut, Todung mengatakan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan segala sesuatu untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Pihaknya masih menunggu penetapan resmi KPU soal hasil Pilpres 2024.
"Kita sudah siap dengan permohonan kita, kita sudah siap dengan bukti-bukti kita, kita sudah siap saksi-saksi kita, kita sudah siap dengan ahli-ahli kita, kita hanya menunggu kapan kita akan mengajukan itu. Karena semua ini tergantung apakah KPU bisa mengumumkan pada hari ini hasil perhitungan final manual dari suara-suara yang didapat pada 14 Februari 2024," pungkas Todung.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


