Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam pada Kasus 109 Ton Emas
JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung terus menggali informasi untuk menguatkan pembuktian terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kali ini Kejagung memeriksa mantan Komisaris Antam berinisial RAS.
RAS diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan emas selama 2010-2022. Saat itu RAS menjabat komisaris Antam periode April 2014-Maret 2019.
Baca Juga:
Kejagung Sita 7,7 Kg Fine Gold dan Periksa 100 Saksi pada Kasus Korupsi 109 Ton Emas AntamKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yang menjerat TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Berikut rinciannya:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AHA menjabat periode 2017-2019
- MA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




