Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tak Menyita Jet Pribadi yang Dipakai Harvey Moeis
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak menyita jet pribadi yang sempat dipakai suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, jet pribadi tersebut tidak disita karena bukan milik Harvey Moeis, melainkan milik sebuah perusahaan.
Dikatakan Harli, Harvey Moeis memang sempat memakai jet tersebut hingga 32 kali. Namun, Harvey Moeis tidak berstatus pemilik atau penyewa jet tersebut.
"Itu atas nama perusahaan tertentu yang dikerja samakan operasionalnya dengan antar benua itu dan tidak kita lihat melakukan penyewaan," katanya kepada wartawan Selasa (9/7/2024).
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.
ALW kemudian menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari sosialita Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






