Kejagung Periksa Dirut Bukaka Teknik Utama dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Salah satunya yakni Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kelima saksi yakni FW, IK, AE, BH, dan KS.
FW bersatus Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019-Juni 2020, IK merupakan Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama dan AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020.
Lalu BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010-sekarang dan KS selaku Staff Engineering PT Bukaka periode 2016-sekarang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli dalam keterangannya Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD, Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite.
Kini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut yakni DP selaku kuasa KSO PT Waskita.
DP berperan melakukan kongkalikong dengan perwakilan PT Bukaka berinisial TBS untuk mengurangi volume pada Basic Design tanpa kajian terlebih dahulu. Akibatnya, ada kerugian hingga Rp510.085.261.485,41.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




