Wapres Usul Ada UU Perlindungan Guru, Mendikdasmen Beri Penjelasan
JAKARTA, investor.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait UU Perlindungan Guru. Usulan tersebut sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik agar tidak mudah dikriminalisasi.
Perlindungan terhadap guru dinilai perlu diberikan sehubungan sejumlah kasus guru dipolisikan atau dipidanakan karena memberi teguran atau hukuman kepada siswa.
Mu'ti menjelaskan, perlindungan terhadap guru dan dosen telah tertuang dalam UU 20/2003 dan UU 14/2005 tentang guru dan dosen. Namun, jika aturan tersebut dianggap masih belum melindungi para pendidik, Mu'ti tidak menutup usaha untuk mengupayakan payung hukum tambahan.
Menurut Mu’ti, sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru. Baik secara profesi maupun dalam keamanan dan jaminan yang berkaitan dengan profesi guru itu.
“Tapi kalau itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR itu ada dua rancangan program legislasi nasional," kata Abdul Mu'ti saat bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).
Dua rancangan program legislasi nasional tersebut berupa revisi UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan revisi UU No 14/2005 tentang guru dan dosen.
“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan (apa yang) diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," ungkap Mu'ti.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

