Dirut RBT Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 4,5 Triliun dalam Kasus Timah
JAKARTA, investor.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta harus mendekam di penjara selama 8 tahun. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun dalam putusannya.
Suparta dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata hakim ketua, Eko Ariyanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti yang nilainya fantastis.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56," ujar hakim.
Jika uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




