Hakim Pangkas Tuntutan Hukuman Harvey Moeis, Begini Alasannya
JAKARTA, investor.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun kepada terdakwa kasus timah, Harvey Moeis terlalu berat. Hal ini yang menjadi alasan hakim memberikan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim ketua, Eko Ariyanto saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Harvey disebut memiliki keterkaitan dengan usaha atau bisnis timah yang mulanya dari pengondisian PT Timah Tbk. Selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP), PT Timah Tbk menambang timah di Bangka Belitung. PT Timah disebut tengah berupaya meningkatkan produksi timah serta penjualan ekspor timah.
Sedangkan, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga berupaya meningkatkan produksinya. Smelter swasta tersebut salah satunya yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).
Majelis hakim memandang Harvey bukan perwakilan PT RBT jika dikaitkan dengan momen pertemuan bersama PT Timah. Suami artis Sandra Dewi itu tak termasuk dalam struktur kepengurusan PT RBT.
“Terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” ungkap hakim Eko.
Harvey disebut hanya berniat membantu Dirut PT RBT, Suparta. Hal itu mengingat Harvey punya pengalaman mengelola tambang batu bara di Kalimantan.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK,” ucap hakim Eko.
Untuk itu, majelis hakim memandang Harvey Moeis tidak memiliki andil signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT. Hal itu termasuk dengan kalangan pengusaha smelter timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara. Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti yang nilainya fantastis yakni Rp4.571.438.592.561,56.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

