Jumat, 15 Mei 2026

MK Beberkan Alasan Hapus Presidential Threshold 20%

Penulis : Yustinus Patris Paat
2 Jan 2025 | 18:10 WIB
BAGIKAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anwar Usman (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anwar Usman (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

JAKARTA, investor.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan alasan meniadakan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 

Pasal 222 UU Nomor 7/2017 mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya," ujar Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Saldi mengatakan, MK sudah menguji dan memutuskan aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diuji dalam UU Pemilu. Baru kali ini, kata dia, MK memutuskan mengabulkan dan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," jelas Saldi Isra.

"Dalil para Pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi Isra menambahkan. 

MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden  hanya mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon. Menurut Saldi, dua pasangan calon itu sangat nyata terjadinya polarisasi di tengah-tengah masyarakat.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ungkap Saldi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 18 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia