Saksi Ahli Kasus Timah Dilaporkan ke Polisi, Hitungan Kerugian Rp 271 T Dianggap Mengada-ada
PANGKALPINANG, investor.id – Profesor Bambang Hero, saksi ahli lingkungan dalam kasus tata niaga timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang disampaikan Bambang saat persidangan.
Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan, Guru Besar IPB Profesor Bambang Hero dilaporkan atas dugaan melakukan tidak pidana pasal 242 KUHP tentang sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar.
"Kami melaporkan Bapak Bambang Hero terkait Indonesia Netizen bahkan Profesor Mahfud MD dan Presiden Prabowo Subianto semua kena prank oleh Profesor Bambang Hero. Di sini kami laporkan pasal 242 KUHP Pidana" Kata Andi, Kamis (9/1/2025)
Andi menjelaskan, perhitungan kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero tersebut terkesan mengada-ngada, terlebih saat di persidangan Bambang Hero malas untuk merincikan kerugian Rp 271 triliun tersebut.
"Saksi yang ditunjuk oleh Kejagung di situ disampaikan malas untuk menjawab, jadi dia tidak menjalani sumpah jabatan dia selaku saksi ahli" Jelasnya.
Mirinya, akibat korupsi berjamaah yang dinilai mencapai Rp 271 triliun tersebut membuat masyarakata di Bangka Belitung sengsara, karena perekonomian saat ini turut anjlok.
Sementara itu Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana mengatakan, siapapun yang melapor ke Polri atau khusunya di Polda Bangka Belitung akan diterim dan dilayani serta ditindaklanjuti.
"Sementara kalau ada dari pengacara yang menyampaikan laporan akan kita lakukan pendalaman apalagi sifatnya masih dalam laporan pengaduan pasti akan kita tindak lanjut,” ujarnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

