Jumat, 15 Mei 2026

Saat Nusron Wahid Ogah Debat dengan Lurah Kohod Soal Asal-usul Pagar Laut

Penulis : Windarto
25 Jan 2025 | 20:19 WIB
BAGIKAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau pembongkaran pagar laut di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau pembongkaran pagar laut di Tangerang, Rabu 22 Januari 2025.

JAKARTA, investor.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat berdebat mengenai asal muasal wilayah yang dipagar di pesisir utara perairan Tangerang. Nusron pun akhirnya mengalah dan tidak melanjutkan perdebatan.

“Saya debat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot itu (wilayah) dulunya empang, tapi kemudian ada abrasi. Saya tidak mau debat sama Pak Lurah, ini kampung dia. Kalau saya debat nanti saya tidak bisa pulang,” tuturnya kepada Media usai meninjau lokasi pagar laut di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron pun menegaskan, apapun yang dikatakan oleh Lurah Kohod, dia dan sejumlah media yang turut menyaksikan lokasi pagar laut, secara faktual sudah tidak ada tanahnya.

ADVERTISEMENT

“Karena sudah tidak ada tanahnya, saya tidak mau debat masalah garis pantai dulu. Itu kalau dulunya empang, karena sudah tidak ada wujud fisiknya itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun yang ada di situ hilang. Hak milik hilang, hak gua bangunan juga hilang,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN secara resmi membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid di lokasi. 

Nusron menegaskan, Kementerian ATR dan BPN telah lebih dulu melakukan pengecekan dokumen yuridis, prosedur, serta aspek fisik atau material dari sertifikat tersebut.

Nusron menekankan, kedatangannya ke lokasi pagar laut untuk memastikan pemeriksaan fisik material agar proses pembatalan sertifikat tersebut sah. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam keputusan penghapusan sertifikat, sehingga dapat berdampak pada kepemilikan tanah di kemudian hari.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 6 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 16 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia