DPR Sahkan RUU BUMN Selasa Depan, Atur Poin Penting Termasuk Soal Danantara
JAKARTA, investor.id - Komisi VI DPR menyetujui Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rapat paripurna pengesahan RUU BUMN tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
"Rencana Selasa depan," ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Dasco mengatakan RUU BUMN yang akan disahkan memuat sejumlah poin penting. Termasuk pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dasco juga menegaskan tidak ada hal khusus yang membuat penetapan persetujuan RUU BUMN ini digelar di akhir pekan ini, Sabtu (1/2/2025).
"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," jelas Dasco.
Diketahui, Komisi VI DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara di Gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam raker tersebut.
Terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang tertuang dalam RUU BUMN yang disepakati DPR dan pemerintah.
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





