Pengumuman THR Terpaksa Ditunda Karena Bencana Banjir di Jabodetabek
JAKARTA, investor.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terpaksa menunda pengumuman kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta pada hari ini. Penundaan dilakukan sebab saat ini tengah terjadi bencana banjir di wilayah Jabodetabek, sebut Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
"Kita enggak enak bicara THR saat ada bencana, kayak gak punya empati. Bukan karena kita enggak umumkan hari ini tetapi karena ada bencana. Menurut saya secara etik tidak baik," ucap Wakil Immanuel di Kantor Kemenaker pada Rabu (5/3/2025). Sebelum itu, Kemenaker berencana untuk mengumumkan kebijakan tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR untuk pegawai swasta pada Rabu (5/3/2025).
Adapun pemberian THR kepada pegawai swasta akan dimulai dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada semua kepala daerah.
Immanuel mengatakan kebijakan pemberian THR akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Nantinya pengaturan THR bagi pekerja swasta akan disampaikan bersama kebijakan pemberian THR untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berharap bisa bareng lah pengumuman (THR) PNS sama swasta,” kata dia.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker Sunardi Manampiar mengatakan penundaan pemberitahuan tentagn kebijakan THR kepada pegawa swasta ini karena pemerintah sedang membahas langkah mitigasi untuk pengaduan terkait THR. Kemenaker akan membuka posko pengaduan THR Keagamaan 2025.
“Kami sedang membahas mitigasi terkait bagaimana nanti kesiapan menghadapi pengaduan, ini pasti banyak,” beber Sunardi.
Jika mengacu pada pelaksanaan pemberian THR tahun-tahun sebelumnya THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/ buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

