Jumat, 15 Mei 2026

DPR Pertanyakan Pencabutan Moratorium PMI Ke Saudi

Penulis : Yustinus Patris Paat
1 Apr 2025 | 16:22 WIB
BAGIKAN
Sejumlah pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia, antre menjalani pemeriksaan di Terminal ketibaan Pelabuhan Pelindo Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2025). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Sejumlah pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia, antre menjalani pemeriksaan di Terminal ketibaan Pelabuhan Pelindo Dumai, Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2025). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

JAKARTA,Investor.id -Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Dia menerangkan, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia di sana. "Pemerintah jangan sampai membuka moratorium, tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita," kata Arzeti Bilbina kepada wartawan dikutip, Selasa (1/4/2025).

Dia meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik. "Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tutur Arzeti.

ADVERTISEMENT

Diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

Tekankan Penyelesaian Kasus
Dia mengatakan, keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI RI di masa lalu dan bahkan hingga saat ini. “Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” jelas Arzeti.

Dia mengungkapkan, ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius, seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil.

Arzeti memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. Namun, kata dia, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi.

Oleh karenanya, dia mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

Pemerintah, lanjut Arzeti, juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar.  “Kemudian penting juga bagi Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” ucap dia.

Perlindungan Terhadap PMI
Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

“Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” ujar dia.  

Dalam cerita korban, mereka direkrut melalui grup Telegram dengan iming-iming penghasilan tinggi sehingga tergiur dengan tawaran gaji besar tersebut. Mereka lalu dibuatkan paspor dan diberangkatkan dengan pesawat, namun dengan perintah jarak jauh. Sehingga korban berangkat secara mandiri dari Indonesia.

Namun setibanya di negara tujuan, mereka malah dibawa ke lokasi yang sangat jauh dan terpencil, bahkan di tengah hutan, bukan di gedung atau fasilitas yang layak. Di sana, mereka dipaksa untuk bekerja 24 jam sehari sebagai operator scam. Korban diharuskan mencari nomor telepon baru setiap harinya untuk menawarkan transaksi ilegal melalui komputer.

Ada ancaman fisik bagi yang tidak mampu bekerja dengan maksimal. Jika ada korban yang tidak mampu memenuhi target kerja, mereka disiksa dengan cara dimasukkan ke terowongan gelap yang panas dan penuh sesak, untuk memberikan efek jera dan memaksa mereka kembali bekerja.

"Modus seperti ini sangat memprihatinkan. Para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak muda dari daerah, dirampas hak dan kebebasan mereka, dipaksa untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak orang, dan bahkan diperlakukan dengan sangat kejam," jelas Arzeti.

Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu pun meminta kementerian/lembaga terkait untuk segera menuntaskan masalah PMI ilegal yang menjadi korban scam. Termasuk, kata Arzeti, melakukan penyelidikan terhadap jaringan perekrutan dan penyelundupan perdagangan orang yang terlibat.

"Tidak hanya Kementerian ketenagakerjaan atau BP2MI yang harus menindak jaringan perekrutan pekerja migran ilegal. Imigrasi juga perlu aware untuk mengawasi anak-anak muda yang berpergian ke luar negeri yang rawan TPPO," pungkas Arzeti.

Editor: Leonard

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 18 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 50 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 1 jam yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia