Pemerintah dan DPR Diminta Evaluasi Kebijakan Keamanan Siber
JAKARTA, investor.id - Lokataru Foundation menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah dibahas pemerintah. Temuan tersebut merupakan hasil riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026), Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil.
“Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ujar Hasnu.
Menurut dia, urgensi pembentukan regulasi belum ditopang argumentasi yang memadai, sementara definisi “keamanan siber” dalam draf dinilai masih kabur. Aspek hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, hanya diletakkan sebagai ”kosmetik kebijakan” tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas.
Lokataru juga mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan terkait perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, UU Perbankan, UU Keuangan, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara nasional. Di sisi lain, konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan serta memperkuat kecenderungan pembentukan “super body” tanpa kontrol demokratis yang memadai.
Hasnu menambahkan, sejumlah ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif. “Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya.
Evaluasi
Lokataru mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan RUU KKS. Organisasi ini juga meminta audit transparan dan kredibel atas berbagai kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga pelayanan publik, disertai pertanggungjawaban hukum yang tegas.
Selain itu, DPR diminta meninjau ulang RUU KKS dalam Prolegnas 2026–2027. Presiden Prabowo Subianto juga didorong mengevaluasi kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tata kelola keamanan siber, agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan.
Lokataru juga meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menghentikan sementara sosialisasi RUU Keamanan Siber hingga partisipasi publik yang luas dan bermakna benar-benar dijalankan.
“Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama” pungkas Hasnu.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






