BNN Koordinasi dengan BPOM Terkait Raffi Ahmad
JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan instansi lain terkait adanya zat baru dalam pemeriksaan kasus narkoba artis Raffi Ahmad dan sembilan orang rekannya.
"Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM dan ini memang turunan dari kimia memang mudah sekali dipecah unsur-unsurnya dan itu akan dijelaskan kepala laboratorium," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada Antara di Jakarta, Selasa (29/1).
BNN saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ada lima yang positif menggunakan narkotika dan dua positif menggunakan zat yang baru yang secara kimia disebut sebagai 3,4 Methylene Dioxy Methacathinone, katanya.
"Sampai saat ini yang positif seperti itu tadi, itu bukan narkoba jenis baru, tapi zat baru. Dan masih dikoordinasikan dengan instansi terkait, karena mereka yang lebih berkompeten," kata Sumirat.
BNN hari Selasa siang telah memulangkan tujuh orang yang dipulangkan tersebut yakni pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar, kemudian lima orang lainnya yakni Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad dan Nafi. BNN juga menyerahkan surat kepada masing-masing pihak yang dipulangkan.
"Jadi karena hasil pemeriksaan tim penyidik BNN kesimpulannya bahwa tujuh orang ini tidak cukup bukti untuk dilakukan penanganan atau ditingkatkan ke proses penyidikan. Oleh karena itu kami menyimpulkan kepada mereka kita segera kembalikan ke keluarganya masing-masing," kata Sumirat.
Sebanyak 17 orang diamankan BNN dari rumah artis Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1) sekitar 04.30 WIB.
Artis Wanda Hamidah termasuk yang diamankan oleh BNN sebanyak 17 orang, dimana empat artis termasuk dia. Sementara tiga artis lain yakni Raffi Ahmad, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.(*/hrb)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

