Minggu, 21 Juni 2026

Menata Insentif Dampak Pandemi Covid-19

Penulis : Rio Christiawan *)
20 Mar 2020 | 11:10 WIB
BAGIKAN
Dr. Rio Christiawan (Dosen Universitas Prasetya Mulya). Foto: Investor Daily/Gora Kunjana
Dr. Rio Christiawan (Dosen Universitas Prasetya Mulya). Foto: Investor Daily/Gora Kunjana

Pemerintah sudah meluncurkan dua paket stimulus ekonomi sebagai respons atas pandemi Covid-19. Tapi, pemerintah perlu menyempurnakan kebijakan terkait stimulus guna menghadapi Covid-19 hingga masa pemulihan wabah ini.

Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melemah seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi Virus Korona baru atau Covid-19. Angka kematian warga dunia akibat Covid-19 terus meningkat dan World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.

Pelemahan IHSG diikuti dengan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan investor dan para pelaku usaha. Pasalnya Covid-19 telah merebak pada hampir seluruh negara tujuan ekspor-impor Indonesia. Pandemi Covid-19 tentu akan berdampak pada perekonomian global. Wabah Covid-19 di Indonesia sangat mengganggu sektor riil.

Hampir semua industri terdampak negatif dengan merebaknya Covid-19. Beberapa industri memang beroleh peningatan permintaan produk dengan meningkatnya kasus infeksi dan kematian Covid-19, seperti industri masker maupun sabun antiseptik.

ADVERTISEMENT
Menata Insentif Dampak Pandemi Covid-19
Dampak Korona. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Foto: SP/Ruht Semiono

Selebihnya, hampir semua industri mengalami dampak negatif dengan adanya pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 mengancam kelesuan perekonomian dan diprediksi oleh banyak kalangan, termasuk oleh Menteri Keuangan RI bahwa target pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit tercapai, di samping Covid-19 akan menjadi kendala bagi recovery persoalan neraca dagang Indonesia.

Melihat hal tersebut pemerintah menerbitkan paket stimulus ekonomi akibat Covid-19. Pemerintah memberikan stimulus sebesar Rp 33,2 triliun terdiri atas paket stimulus tahap pertama dan paket stimulus tahap kedua.

Stimulus tahap pertama lebih menyasar pada sektor pariwisata hingga bantuan sosial sementara. Sedangkan stimulus tahap kedua menyasar sektor industri dan pekerja, yakni adanya relaksasi pembayaran pajak.

Dalam konsep economic analysis of law, paket stimulus yang diberikan pemerintah tersebut dapat dikatakan tidak tepat sasaran, sebagaimana diuraikan oleh Ronald Coase (1992) bahwa paket stimulus akibat bencana akan efektif jika ditujukan bagi pemulihan akibat dari dampak bencana tersebut.

Persoalannya, stimulus yang diberikan pemerintah (baik stimulus jilid I maupun stimulus jilid II) tampaknya hanya berfokus pada mengatasi kondisi adanya Covid-19. Relaksasi pembayaran pajak hingga pekerja sektor tertentu mendapat insentif pajak dari pemerintah, sehingga diharapkan dengan meningkatnya pendapatan maka akan meningkatkan perekonomian sektor riil. Termasuk stimulus jilid I yang diharapkan mampu menjadi stimulan bagi masyarakat untuk melaksanakan aktivitas di sektor terdampak Covid-19, seperti pariwisata.

Evaluasi

Menata Insentif Dampak Pandemi Covid-19
Imbas wabah virus korona, mall sepi pengunjung. Foto: SP/Joanito De Saojoao

Tampaknya stimulus yang diterbitkan pemerintah perlu disempurnakan lagi, mengingat dampak Covid-19 yang berkepanjangan dan semakin berdampak sistemik bagi perekonomian global dan perekonomian masyarakat pada khususnya. Persoalannya, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) setelah menerbitkan stimulus ekonomi terkait Covid-19 jilid I dan jilid II.

Persoalannya adalah stimulus I dan stimulus II dibuat sebelum gugus tugas Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tersebut melaksanakan tugas. Artinya, situasi riil yang ada di masyarakat sebagai dampak dari Covid-19 belum termitigasi secara pasti ketika stimulus I dan stimulus II diterbitkan oleh pemerintah sehingga menjadi kurang tepat sasaran dan perlu disempurnakan.

Kedua, stimulus tersebut perlu disempurnakan dengan memperhatikan temuan dan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Stimulus I dan stimulus II tersebut perlu disempurnakan karena sangat mungkin kedua stimulus tersebut justru bertentangan dengan rekomendasi gugus tugas. Misalnya, jika berlaku kebijakan lockdown, --yang kini menjadi trending topic di media sosial, baik total lockdown maupun partial lockdown,-- maka kebijakan lockdown tersebut bertentangan dengan stimulus jilid I dan jilid II.

Misalnya, pada stimulus jilid I masyarakat didorong untuk berwisata, namun dalam perkembangan penanganan dan pencegahan persebaran Covid-19 masyarakat dilarang untuk berwisata, bahkan tempat wisata banyak yang ditutup.

Demikian juga dengan paket stimulus II yang memberikan relaksasi gaji dan memberikan insentif dalam bentuk pajak bagi para pekerja sehingga diharapkan dapat menggerakkan sektor ekonomi riil. Pada faktanya dengan peningkatan kasus masyarakat yang terinfeksi Covid-19 maupun meluasnya area terdampak Covid-19, banyak sentra perekonomian warga justru ditutup dan warga diimbau tidak berada dalam keramaian atau kerumunan massa. Sehingga peningkatan pendapatan dari insentif pajak tidak akan berdampak besar bagi pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

Termasuk dalam hal ini dengan banyaknya pemerintah daerah maupun rencana pemerintah pusat memberlakukan lockdown sebagai bagian dari upaya penanganan dan pencegahan persebaran Covid-19 maka tentu berdampak pada perekonomian.

Pada kondisi tersebut tentu paket pemerintah pada stimulus I dan stimulus II tidak akan dapat berpengaruh banyak. Dalam hal ini pemerintah harus mengevaluasi paket stimulus I dan stimulus II sesuai kondisi terkini dan rekomendasi dari gugus tugas yang dibentuk pemerintah. Artinya, mesti memperhatikan rekomendasi dari gugus tugas, termasuk pada aspek pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Bentuk Insentif

Menata Insentif Dampak Pandemi Covid-19
Perkembangan penanganan virus korona di Indonesia. Foto Ilustrasi: SP/Joanito De Saojoao

Bentuk stimulus yang diharapkan sebagai insentif saat ini adalah yang dapat membawa manfaat secara langsung sesuai kondisi terkini.

Dalam hal ini insentif dibagi menjadi dua, yakni insentif bagi sektor industri dan insentif bagi masyarakat guna menggerakkan perekonomian di sektor riil. Hymass (2010), menguraikan konsep insentif terkait penanganan bencana adalah bantuan dari pemerintah pada warga Negara untuk meringankan dampak yang diderita masyarakat akibat bencana.

Di samping insentif juga dimaksudkan sebagai bagian dari pemulihan (recovery) bencana itu sendiri, mengingat tujuan akhir dari penanganan bencana adalah pemulihan termasuk bencana Covid-19.

Berdasarkan penanganan Covid-19 yang bakal berkepanjangan, bahkan setelah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO, belum ada ahli yang mampu memastikan kapan secara pasti pandemi Covid-19 akan berakhir, maka hal yang sudah pasti terjadi pada sektor industri adalah adanya gangguan cash flow (arus kas) yang berdampak pada EBITDA para pelaku industri.

Terkait hal tersebut, di samping relaksasi pembayaran pajak, solusi insentif harus difokuskan terhadap persoalan cash flow. Misalnya, kebijakan penurunan tingkat suku bunga pinjaman maupun kebijakan terkait restrukturisasi pinjaman hingga dampak Covid-19 dapat dipulihkan. Alternatif lainnya adalah memberikan insentif yang langsung dapat dimanfaatkan dan mengurangi beban operasional, mengingat persoalan Covid-19 cukup berdampak signifikan bagi industri. Artinya, insentif maupun stimulus yang dirancang untuk diberikan kepada dunia industri diperlukan peran aktif Otoritas Jasa Kuangan (OJK) maupun instansi terkait lainnya.

Di samping memberikan insentif bagi dunia industri, pemerintah juga perlu mempersiapkan insentif yang tepat guna bagi masyarakat umum. Insentif atau stimulus tersebut harus dapat diaplikasikan oleh masyarakat sesuai kondisi yang ada saat ini (setelah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana berkualifikasi kejadian luar biasa), termasuk dapat diaplikasikan saat kondisi yang diberlakukan akibat Covid-19, seperti lockdown.

Konsep insentif dalam konteks negara kesejahteraan adalah bukti kehadiran negara untuk membawa warga negaranya pada kesejahteraan sebagaimana dicita-citakan. Dengan demikian pemerintah perlu menyempurnakan kebijakan terkait stimulus guna menghadapi Covid-19 hingga masa pemulihan bencana tersebut.

*) Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 4 jam yang lalu

Skandal Korupsi Spanyol: Istri PM Pedro Sanchez Diadili dan Paspornya Disita

Istri PM Spanyol Begoña Gómez resmi diadili atas kasus korupsi. Paspor disita dan kubu oposisi mendesak pemerintah untuk mundur.
National 5 jam yang lalu

Ilmuwan Peringatkan Konsekuensi Besar El Nino bagi Cuaca Global

Fenomena El Niño resmi tiba! Ilmuwan peringatkan potensi kekeringan parah dari Indonesia hingga Amazon serta ancaman rekor suhu terpanas.
Lifestyle 5 jam yang lalu

Devin/Faathir Raih Final Perdana BWF Super 300 di Macau Open 2026, Hasil Nyata Pembinaan Berkelanjutan

Capaian ini menandai perkembangan signifikan pasangan muda yang selama ini disiapkan sebagai bagian dari regenerasi bulu tangkis Nasional.
International 5 jam yang lalu

Proyek Ambisius AI Kuras Kas, Investor Pantau Pasar Obligasi

Pembangunan pusat data AI kuras kas perusahaan teknologi. Investor kini wajib pantau suku bunga The Fed dan pasar obligasi global.
Business 5 jam yang lalu

Red Hat Dukung Pengembangan Agentic AI

Red Hat, penyedia solusi open source , baru-baru ini mengumumkan langkah inovatif yang signifikan pada portofolio  Red Hat AI untuk membantu menjembatani kesenjangan antara eksperimen AI dan kendali operasional di tingkat produksi.
International 6 jam yang lalu

Serangan Israel Tewaskan 16 di Lebanon, Dialog AS-Iran di Ujung Tanduk

Gencatan senjata rapuh, serangan Israel tewaskan 16 orang di Lebanon. Masa depan dialog damai nuklir AS-Iran kini kian terancam.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia