Jumat, 15 Mei 2026

OJK Panggil Para Pihak Terkait Kasus Pembobolan Rekening BCA Pekan Depan

Penulis : Herman
27 Jan 2023 | 09:06 WIB
BAGIKAN
Nasabah BCA menggunakan fasilitas mobile banking saat bertransaksi, di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Nasabah BCA menggunakan fasilitas mobile banking saat bertransaksi, di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai awal pekan depan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tukang becak membobol rekening bank BCA senilai Rp 320 juta. Pemanggilan tersebut untuk menggali keterangan agar persoalan menjadi semakin jelas.

“OJK ingin memastikan perkara ini terangnya seperti apa. Walaupun kasusnya sudah diproses hukum di penyidikan, tetapi tetap OJK punya kewenangan untuk itu, dalam konteks melindungi konsumen dan masyarakat, sekaligus memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha jasa keuangan mengenai duduk perkaranya seperti apa,” kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito kepada Beritasatu.com, Jumat (27/1/2023).

Sardjito menyampaikan, OJK sejauh ini belum bisa menyimpulkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Karenanya, pemanggilan pihak-pihak terkait sangat diperlukan.

ADVERTISEMENT

“Kita akan undang mulai awal pekan depan. Pertama tentu dari pihak bank, kemudian pihak-pihak lainnya termasuk korban dan pelaku yang juga akan kita mintai keterangannya. Dari situ nanti akan kita lihat, kalau kesalahannya dari pihak bank, maka bank harus bertanggung jawab. Tetapi kalau kesalahannya dari pihak konsumen, ya ini, berarti konsumen tidak cukup berhati-hati,” ungkapnya.

Sardjito mencontohkan, apabila seseorang kehilangan motor yang masih dicicil, tanggung jawab ada di orang tersebut, bukan di perusahaan leasing.

“Jadi nanti kita akan cek, proses pengambilan uangnya itu pakai pin atau tidak. Kalau pakai pin, berarti kan pelakunya itu tahu pin-nya. Lalu bagaimana dia memperoleh pin itu? Apakah diperoleh secara melawan hukum atau tidak? Ini kan perlu dicek. Intinya OJK mau memastikan semuanya terang. Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata konsumenya benar, itu lain. Tapi ini kan dicuri. Kalaupun benar tetapi dicuri, ya sulit untuk dipertanggungjawabkan,” kata Sardjito. 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 23 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia