Awas, Intelijen OJK Menyamar Selidiki Sepak Terjang Industri Keuangan
JAKARTA, investor.id – Perilaku dan gerak-gerik industri jasa keuangan saat ini mendapat pengawasan kian ketat. Bukan cuma menyangkut pengawasan terhadap tingkat kesehatan berdasarkan indikator-indikator yang telah digariskan oleh otoritas (pengawasan prudential), tapi juga menyangkut pengawasan terhadap perilaku pasar atau market conduct.
Pengawasan market conduct merupakan elemen penting dalam perlindungan konsumen dan kini menjadi agenda prioritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti ditegaskan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, pengawasan market conduct tertuang dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam UU tersebut diatur sanksi terhadap pelanggaran market conduct. “Ancamannya bisa pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda sampai dengan Rp 250 miliar," kata Friderica yang akrab disapa Kiki, dalam diskusi dengan media pekan lalu.
Market conduct merupakan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk atau layanan, serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.Market conduct menjadi bagian penting agar PUJK memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari.
Friderica membeberkan, program penguatan pengawasan market conduct sesuai UU P2SK mencakup empat hal, yakni literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha sektor keuangan, penangan pengaduan, dan pemberantasan penipuan investasi.
Banyak alasan mengapa pengawasan perilaku pasar menjadi sangat penting. Pertama, kesenjangan (gap) antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masih tinggi, sebesar 35,4%. Tingkat inklusi keuangan mencapai 85,1%, tapi tingkat literasi keuangan hanya 49,7%. Kedua, tingkat literasi dan inklusi keuangan tidak merata. Setidaknya terdapat 14 provinsi dengan indeks literasi keuangan dan 15 provinsi dengan indeks inklusi keuangan berada di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, dengan gap literasi dan inklusi yang tinggi, masyarakat masih memiliki kerentanan. Hal itu tercermin pada tingginya jumlah kasus pengaduan konsumen, bahkan membawa puluhan korban konsumen dengan kerugian signifikan.
Berdasarkan data OJK periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2023, terdapat 9.836 aduan konsumen terkait perbankan, 117 terkait pasar modal, 1.600 terkait asuransi, 3.828 terkait pembiayaan dan 3.944 terkait fintech pembiayaan. Bahkan sepanjang 2022, ada 11 juta pengaduan Internal Dispute Resolution (IDR) di PUJK.
Operasi Intelijen
Banyak aspek yang diadukan konsumen atau nasabah. Mulai dari persoalan restrukturisasi kredit, permasalahan agunan, penalti bunga, perilaku petugas penagihan, penipuan, kesulitan klaim, mis-selling atau misleading produk keuangan, informasi yang asimetri, produk tidak sesuai penawaran, penyalahgunaan data pribadi, dan sebagainya.
Salam satu perilaku OJK yang banyak disorot OJK adalah iklan produk. Selama 2022, kata Frederica, OJK memantau 21.373 iklan. Dari jumlah tersebut, terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pelanggaran paling banyak karena tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku”.
Frederica juga menyebutkan contoh iklan yang gencar menawarkan sistem buy now pay later. Iklan ini dinilai mendorong kaum milenial untuk gemar berutang sehingga mereka bisa terjebak dalam kondisi indebtness. Di lain sisi, banyak konsumen yang menggunakan sistem pay later itu cicilannya macet sehingga masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. “Buy now pay later itu mendorong orang untuk konsumtif. Kalau untuk kegiatan produktif sih tidak ada masalah,” tuturnya.
Begitu pentingnya market conduct, sampai OJK harus sedikit ‘menggemukkan’ struktur organisasi. OJK membentuk dua direktorat baru pengawasan market conduct. Model pengawasannya dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen. Itu antara lain meliputi pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence, dan pemantauan.
Friderica menegaskan, OJK telah menjalankan operasi market intelijen sesuai dengan tema yang ditetapkan. Operasi ini penting guna memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan. Dalam beberapa kesempatan, intelijen OJK menyamar sebagai konsumen produk keuangan. Kegiatan market intelligence antara lain dilakukan dalam bentuk mystery shopping, mystery calling, interviu yang mendalam, serta testimoni dari konsumen.
Tahun lalu, operasi intelijen pasar diimplementasikan terhadap praktik keagenan unit link (PAYDI), mulai dari pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. OJK menyimpulkan bahwa masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh perusahaan asuransi jiwa.
Tren Global
Indonesia mungkin terbilang ketinggalan dalam pengawasan market conduct. Dunia internasional pun terlambat menyadari. Baru ketika krisis finansial 2008 yang dipicu robohnya Lehman Brothers, otoritas moneter dan keuangan global tergopoh-gopoh. Mantan Gubernur Bank Sentral AS periode 2006-2014, Ben Bernanke, mengakui kesalahan The Fed. Dia menyebut bahwa The Fed membuat kesalahan dalam pengawasan dan regulasi. Salah satu tugas buruk yang dijalankan The Fed adalah miskinnya perlindungan konsumen.
Sejak krisis 2008, urgensi pengawasan market conduct telah diakui secara internasional. KTT G20 pada 2022 memberikan endorsement pada pembaruan G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection. Selain itu, Bank Dunia juga telah mengeluarkan panduan tentang Risk Based Supervison dan Supervisory Technology tentang pengawasan market concuct . “Intinya, penguatan pengawasan market conduct telah menjadi gerakan global,” kata Kiki.
Beberapa negara makin galak dalam mengeksekusi sanksi terhadap pelanggaran market conduct. Sebagai gambaran, Wells Fargo Bank didenda US$ 185 juta oleh otoritas keuangan di Los Angeles karena membuka 1,5 juta rekening deposit baru dan 565.000 kartu kredit tanpa seizin nasabah. Contoh lain adalah penjualan produk anuitas kepada pensiunan oleh perusahaan asuransi jiwa di Inggris. Perusahaan itu diminta mengembalikan 110 juta euro kepada nasabah dan denda 24 juta euro oleh FCA Inggris.
Indonesia sepertinya ingin mengikuti jejak negara lain dalam penegakan hukum sebagai upaya perlindungan konsumen. Indonesia sendiri menganut sistem pengawasan yang terintegrasi. Sedangkan banyak negara maju menganut sistem twin peaks, yakni pengawasan prudensial dan market conduct secara terpisah, seperti AS, Inggris, dan Australia.
Dalam mengawasi market conduct untuk melindungi konsumen, OJK memperhatikan keseimbangan atau menganut prinsip strike the right balance. Artinya, apabila perlindungan konsumen baik, industri jasa keuangan pun bakal kian berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Kita berharap berbagai skandal memalukan seperti gagal bayar Jiwasraya atau Wanaartha Life yang menyebabkan kerugian nasabah triliunan rupiah tidak terjadi lagi dengan pengawasan market conduct yang ketat.
Kita bersetuju dengan pernyataan Bank Dunia bahwa supervisi market conduct yang efektif dan efisien adalah hal krusial untuk memastikan konsumen produk keuangan terlindungi dari praktik bisnis yang tidak adil (unfair) sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
Dan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sebelum melempar produk ke pasar, tanyakan pada diri sendiri, “Apakah saya akan merekomendasikan produk ini ke teman atau keluarga saya?”. Jika tidak, bersiaplah menuai banjir aduan. Ingat, mata OJK kian tajam memantau sepak terjang PUJK.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






