Demi Keselamatan, Jasa Marga Larang Sepeda Masuk Jalan Tol
CIAWI, investor.id - General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika melarang kendaraan roda dua melintasi jalan tol demi keselamatan pengendara roda dua dan pengguna jalan tol lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi dalam keterangan resminya yangn diterima Investor Daily, Minggu (13/9).
Larangan tersebut dipertegas setelah Jasa Marga bersama Pihak Kepolisian mengidentifikasi adanya rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya di Km 46+500 (Polingga) yang terjadi pada Minggu (13/9) pukul 11.00 WIB.
Padahal Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait larangan bagi kendaraan roda dua untuk masuk tol termasuk rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.
Dari keterangan petugas di lapangan dan Pihak Kepolisian, Oemi menerangkan bahwa rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.
Ia menyatakan, jalan tol sangat berbahaya dilewati kendaraan roda dua. Sebab spesifikasi rancang bangun jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Soal kecepatan, misalnya. Oemi menyebut, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota itu melaju dalam 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Dengan begitu, pengendara sepeda akan bermasalah terkena empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.
"Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucap Oemi.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum menyetujui adanya usulan Jalan Tol dimanfaatkan sebagai jalur sepeda.
"Peraturan Pemerintah (PP) melarang itu. Kalau jalan tol memang untuk mobil roda empat dan lebih. Kurang dari roda empat aja gak boleh. Jadi aturannya jalan tol ini untuk kendaraan roda empat dan lebih. Apalagi ini sepeda," kata Basuki saat ditemui di depan Gedung Auditorium PUPR, Rabu (9/9).
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




