Sabtu, 4 April 2026

Menkes Pastikan Cegah Duplikasi Premi JKN-Asuransi Kesehatan Tambahan

Penulis : Prisma Ardianto
4 Apr 2022 | 05:45 WIB
BAGIKAN
Kartu JKN. Sumber: BPJS Kesehatan
Kartu JKN. Sumber: BPJS Kesehatan

JAKARTA, investor.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satunya bakal menyiapkan sistem informasi untuk mencegah terjadinya duplikasi premi yang dibayarkan masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, ada tiga tahapan peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan dalam JKN. Saat ini pihaknya dalam tahap finalisasi penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN.

"Kemudian kita akan merumuskan pemodelan manfaat bersama BPJS Kesehatan, DJSN, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan Asosiasi Asuransi Swasta. Kita juga akan membangun sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge terhadap klien dan double funding," kata Menkes dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR Komisi IX, akhir pekan lalu.

Advertisement

Budi menyatakan, AKT merupakan bagian dari coordination of benefits (COB) BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Dalam hal kebutuhan dasar kesehatan (KDK) JKN hanya mampu memenuhi kelas standar, maka COB membuka ruang bagi peserta meningkatkan kebutuhan kesehatannya.

"Kalau yang bersangkutan ingin melakukan tambahan tindakan medis yang lebih advance, misalnya yang ada di kelas standar itu memeriksa Covid-19 dengan rontgen, tapi yang bersangkutan ingin memeriksa melalui MRI atau CT scan, itu bisa dilakukan dengan mengakses asuransi swasta yang mereka miliki," jelas dia.

Selain itu, kata Menkes, perluasan layanan juga bisa diterapkan pada biaya non medis seperti kamar rawat inap. "Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sudah kita bicarakan agar tidak ada duplikasi pembayaran premi dari pasien," imbuh Menkes.

Dengan begitu, COB melalui asuransi kesehatan tambahan mampu memenuhi KDK-JKN secara luas. Sekaligus membuka ruang untuk layanan tambahan berupa medis maupun non medis diakses oleh golongan lain tanpa membebankan duplikasi biaya premi yang harus dibayar.

"Hal ini juga nanti akan membuat berkembangnya asuransi kesehatan swasta. Karena mereka bisa melakukan semacam top-up, atau koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan mereka bagi golongan masyarakat yang lebih mampu," kata Menkes.

Budi menambahkan, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk meningkatkan peran asuransi kesehatan tambahan tersebut. Hal itu segera dilakukan setelah Perpres 82/2018 menyangkut penerapan KDK-KRIS direvisi dan ketentuan terkait disahkan.

Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, sudah harus dipastikan agar integrasi antara JKN dan asuransi kesehatan tambahan dari pihak swasta tidak membebankan premi rangkap dari peserta. Apalagi banyak dari peserta JKN yang juga pekerja di perusahaan tertentu turut mendapat proteksi asuransi swasta.

"Saya setuju kalau pembayaran premi jangan sampai rangkap. Tapi saya juga berharap perluasan manfaat medis atau non medis ini tidak hanya bisa naik satu tingkatan seperti yang telah diatur pada Permenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan," kata Timboel.

Dia menerangkan, ini menjadi penting ketika nantinya kelas rawat inap standar (KRIS) dari JKN diterapkan dan tidak lagi memiliki kategori kelas peserta. "KRIS ini membuat tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kategori kelasnya hanya satu. Setiap ruangan nantinya berisi empat kamar tidur. Mungkin ada yang menginginkan naik kelas VIP yang hanya dua tempat tidur. Tapi tidak menutup kemungkinan ada segmen masyarakat yang mau di kelas VVIP, misalnya dengan satu tempat tidur di satu ruangan," ujar Timboel.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 2 menit yang lalu

Lima Jurus Menghadapi Periode Kritis Produksi Beras

Stok beras di atas 4 juta ton, masyarakat tidak perlu panik.
International 5 menit yang lalu

Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Iran, Operasi Penyelamatan Pilot Jadi Rebutan

Jet F-15 AS jatuh di Iran, operasi penyelamatan pilot jadi rebutan kedua pihak. Eskalasi perang kian meluas hingga ancam pasokan energi.
Business 32 menit yang lalu

Operator Transportasi Antisipasi Libur Panjang Paskah

Sejumlah operator transportasi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang Hari Raya Paskah 2026.
International 34 menit yang lalu

12 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Banjir rendam 12 RT di Jakarta Barat akibat luapan Kali Angke dan Pesanggrahan. BPBD DKI siagakan personel untuk penyedotan genangan air.
Market 44 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 April 2026: Kokoh

​​​​​​​Harga emas Antam (ANTM) terpantau kokoh pada hari ini, sabtu (4/4/2026). Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 48 menit yang lalu

Masuk Saham Terkonsentrasi Tinggi, Laba Samator (AGII) Merosot

Laba bersih Samator Indo Gas (AGII) merosot 44,37% pada 2025, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia