Sabtu, 4 April 2026

Menkes Pastikan Cegah Duplikasi Premi JKN-Asuransi Kesehatan Tambahan

Penulis : Prisma Ardianto
4 Apr 2022 | 05:45 WIB
BAGIKAN
Kartu JKN. Sumber: BPJS Kesehatan
Kartu JKN. Sumber: BPJS Kesehatan

JAKARTA, investor.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satunya bakal menyiapkan sistem informasi untuk mencegah terjadinya duplikasi premi yang dibayarkan masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, ada tiga tahapan peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan dalam JKN. Saat ini pihaknya dalam tahap finalisasi penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN.

"Kemudian kita akan merumuskan pemodelan manfaat bersama BPJS Kesehatan, DJSN, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan Asosiasi Asuransi Swasta. Kita juga akan membangun sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge terhadap klien dan double funding," kata Menkes dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR Komisi IX, akhir pekan lalu.

Advertisement

Budi menyatakan, AKT merupakan bagian dari coordination of benefits (COB) BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Dalam hal kebutuhan dasar kesehatan (KDK) JKN hanya mampu memenuhi kelas standar, maka COB membuka ruang bagi peserta meningkatkan kebutuhan kesehatannya.

"Kalau yang bersangkutan ingin melakukan tambahan tindakan medis yang lebih advance, misalnya yang ada di kelas standar itu memeriksa Covid-19 dengan rontgen, tapi yang bersangkutan ingin memeriksa melalui MRI atau CT scan, itu bisa dilakukan dengan mengakses asuransi swasta yang mereka miliki," jelas dia.

Selain itu, kata Menkes, perluasan layanan juga bisa diterapkan pada biaya non medis seperti kamar rawat inap. "Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sudah kita bicarakan agar tidak ada duplikasi pembayaran premi dari pasien," imbuh Menkes.

Dengan begitu, COB melalui asuransi kesehatan tambahan mampu memenuhi KDK-JKN secara luas. Sekaligus membuka ruang untuk layanan tambahan berupa medis maupun non medis diakses oleh golongan lain tanpa membebankan duplikasi biaya premi yang harus dibayar.

"Hal ini juga nanti akan membuat berkembangnya asuransi kesehatan swasta. Karena mereka bisa melakukan semacam top-up, atau koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan mereka bagi golongan masyarakat yang lebih mampu," kata Menkes.

Budi menambahkan, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk meningkatkan peran asuransi kesehatan tambahan tersebut. Hal itu segera dilakukan setelah Perpres 82/2018 menyangkut penerapan KDK-KRIS direvisi dan ketentuan terkait disahkan.

Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, sudah harus dipastikan agar integrasi antara JKN dan asuransi kesehatan tambahan dari pihak swasta tidak membebankan premi rangkap dari peserta. Apalagi banyak dari peserta JKN yang juga pekerja di perusahaan tertentu turut mendapat proteksi asuransi swasta.

"Saya setuju kalau pembayaran premi jangan sampai rangkap. Tapi saya juga berharap perluasan manfaat medis atau non medis ini tidak hanya bisa naik satu tingkatan seperti yang telah diatur pada Permenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan," kata Timboel.

Dia menerangkan, ini menjadi penting ketika nantinya kelas rawat inap standar (KRIS) dari JKN diterapkan dan tidak lagi memiliki kategori kelas peserta. "KRIS ini membuat tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kategori kelasnya hanya satu. Setiap ruangan nantinya berisi empat kamar tidur. Mungkin ada yang menginginkan naik kelas VIP yang hanya dua tempat tidur. Tapi tidak menutup kemungkinan ada segmen masyarakat yang mau di kelas VVIP, misalnya dengan satu tempat tidur di satu ruangan," ujar Timboel.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Finance 18 menit yang lalu

Bank Mantap Dukung Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mendukung langkah PT Taspen (Persero) dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Business 30 menit yang lalu

PLN Icon Plus Cegah Stunting melalui Kolaborasi Posyandu di Srondol Wetan

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) cegah stunting.
Lifestyle 31 menit yang lalu

Vaksinasi Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Jamaah Haji

Berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 2026 dari Kementerian Kesehatan, terdapat vaksin yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 4 April 2026, Cek Rinciannya

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan dalam berbagai kadar karat pada Sabtu, 4 April 2026
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: BBCA Diborong Asing hingga Harga Emas Antam (ANTM) Runtuh

Berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai dari BBCA diborong asing hingga harga emas Antam (ANTM) runtuh
Market 3 jam yang lalu

Harga CPO Melejit, Tren Naik Berlanjut

Harga CPO di Bursa Malaysia melejit, lanjutkan tren naik 5 pekan, didorong minyak nabati global dan lonjakan harga energi

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia