Menkes Pastikan Cegah Duplikasi Premi JKN-Asuransi Kesehatan Tambahan
JAKARTA, investor.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satunya bakal menyiapkan sistem informasi untuk mencegah terjadinya duplikasi premi yang dibayarkan masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, ada tiga tahapan peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan dalam JKN. Saat ini pihaknya dalam tahap finalisasi penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN.
"Kemudian kita akan merumuskan pemodelan manfaat bersama BPJS Kesehatan, DJSN, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan Asosiasi Asuransi Swasta. Kita juga akan membangun sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge terhadap klien dan double funding," kata Menkes dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR Komisi IX, akhir pekan lalu.
Budi menyatakan, AKT merupakan bagian dari coordination of benefits (COB) BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Dalam hal kebutuhan dasar kesehatan (KDK) JKN hanya mampu memenuhi kelas standar, maka COB membuka ruang bagi peserta meningkatkan kebutuhan kesehatannya.
"Kalau yang bersangkutan ingin melakukan tambahan tindakan medis yang lebih advance, misalnya yang ada di kelas standar itu memeriksa Covid-19 dengan rontgen, tapi yang bersangkutan ingin memeriksa melalui MRI atau CT scan, itu bisa dilakukan dengan mengakses asuransi swasta yang mereka miliki," jelas dia.
Selain itu, kata Menkes, perluasan layanan juga bisa diterapkan pada biaya non medis seperti kamar rawat inap. "Koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sudah kita bicarakan agar tidak ada duplikasi pembayaran premi dari pasien," imbuh Menkes.
Dengan begitu, COB melalui asuransi kesehatan tambahan mampu memenuhi KDK-JKN secara luas. Sekaligus membuka ruang untuk layanan tambahan berupa medis maupun non medis diakses oleh golongan lain tanpa membebankan duplikasi biaya premi yang harus dibayar.
"Hal ini juga nanti akan membuat berkembangnya asuransi kesehatan swasta. Karena mereka bisa melakukan semacam top-up, atau koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan mereka bagi golongan masyarakat yang lebih mampu," kata Menkes.
Budi menambahkan, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk meningkatkan peran asuransi kesehatan tambahan tersebut. Hal itu segera dilakukan setelah Perpres 82/2018 menyangkut penerapan KDK-KRIS direvisi dan ketentuan terkait disahkan.
Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, sudah harus dipastikan agar integrasi antara JKN dan asuransi kesehatan tambahan dari pihak swasta tidak membebankan premi rangkap dari peserta. Apalagi banyak dari peserta JKN yang juga pekerja di perusahaan tertentu turut mendapat proteksi asuransi swasta.
"Saya setuju kalau pembayaran premi jangan sampai rangkap. Tapi saya juga berharap perluasan manfaat medis atau non medis ini tidak hanya bisa naik satu tingkatan seperti yang telah diatur pada Permenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan," kata Timboel.
Dia menerangkan, ini menjadi penting ketika nantinya kelas rawat inap standar (KRIS) dari JKN diterapkan dan tidak lagi memiliki kategori kelas peserta. "KRIS ini membuat tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kategori kelasnya hanya satu. Setiap ruangan nantinya berisi empat kamar tidur. Mungkin ada yang menginginkan naik kelas VIP yang hanya dua tempat tidur. Tapi tidak menutup kemungkinan ada segmen masyarakat yang mau di kelas VVIP, misalnya dengan satu tempat tidur di satu ruangan," ujar Timboel.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


