Kemenaker Jalankan Tiga Langkah Ciptakan Hubungan Industrial Kondusif di Perkebunan Sawit
JAKARTA,investor.id - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit. Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.
"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (8/6/2022) .
Dia mengatakan tas karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit tersebut, langkah pertama yang disiapkan yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta perlindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70% pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," tutur dia.
Langkah kedua, yaitu memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi Covid-19. Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya ada beberapa tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon. Di antaranya isu pekerja anak; praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan. Termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.
"Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," tutur Ida.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit. "Apapun, kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





