Duh, Daya Saing Indonesia Merosot ke Peringkat 44 pada 2022
JAKARTA, investor.id – Daya saing Indonesia merosot pada 2022. Sebab, Indonesia menempati peringkat daya saing ke posisi 44. Padahal, tahun lalu menempati peringkat ke-37. Peringkat ini merupakan yang terendah dipegang Indonesia selama lima tahun terakhir.
Hal ini berdasarkan laporan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Yearbook 2022. Secara rinci, pada tahun 2018, peringkat daya saing Indonesia berada di posisi 43, 2019 di peringkat 32, 2020 peringkat 40, dan 2021 peringkat 37.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat 63 negara yang dinilai oleh IMD. Di tahun ini, Denmark menempati peringkat pertama sebagai negara yang memiliki daya saing tertinggi, dari tahun lalu di posisi ketiga. Adapun peringkat 63 dipegang oleh Venezuela, lima tahun berturut-turut berada di posisi terakhir.
Indonesia berada satu peringkat di bawah Kazakhstan yang berada di peringkat 43 dan di atas Chile yang berada di peringkat 45. Lebih lanjut, untuk peringkat berdasarkan kondisi ekonomi, Indonesia berada di peringkat 42, juga menurun dari posisi tahun lalu 35. Untuk kategori efisiensi pemerintah, Indonesia berada di peringkat 35, turun dibandingkan posisi tahun lalu peringkat 26.
Selain itu, untuk kategori efisiensi bisnis, Indonesia berada di posisi 31, juga menurun dari posisi tahun lalu peringkat ke 25. Meski demikian, untuk kategori infrastruktur, posisi Indonesia naik ke peringkat 52, dari tahun lalu di peringkat 57.
"Tekanan inflasi memiliki dampak yang lebih besar pada bisnis dan oleh karena itu pada daya saing ekonomi. Tantangan global lainnya yang berdampak pada daya saing negara, termasuk varian Covid-19 yang muncul dalam intensitas yang berbeda serta kebijakan nasional yang berbeda untuk mengatasi Covid-19, dan invasi Ukraina oleh Rusia," kata Christos Cabolis, Kepala Ekonom IMD.
Lebih lanjut IMD menyebut terdapat sejumlah tantangan yang akan dihadapi pemerintah di tahun ini untuk meningkatkan daya saing. Pertama, menetapkan prioritas strategi pembangunan di era pasca pandemi dengan mengawasi sektor keuangan agar lebih berperan aktif dalam pertumbuhan kredit.
Kedua, mendorong regulasi yang efektif untuk menciptakan daya saing, serta penguatan kebijakan di bidang kesehatan dan pendidikan sebagai sumber daya saing di masa depan. Sehingga berfokus pada pemecahan masalah telekomunikasi dan energi terbarukan.
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan turunnya daya saing Indonesia ke posisi 44 karena kekhawatiran IMD terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Cipta Kerja. Padahal melalui Undang Undang Cipta Kerja birokrasi dipastikan menjadi lebih sederhana dan cepat.
"Dengan diundangkannya UU No. 13/2022 kemarin tentang pembentukan UU seharusnya revisi UU Cipta Kerja tidak ada masalah besar lagi," ucap Iskandar saat dihubungi Investor Daily, Senin (20/6/2022).
Selain itu, lanjut dia, faktor turunnya daya saing Indonesia juga disebabkan oleh ketidakpastian global khususnya krisis komoditas energi dan pangan yang telah mempengaruhi lonjakan inflasi yang tinggi di beberapa negara. Menurutnya apabila risiko global tersebut tidak terjadi, maka ia meyakini daya saing Indonesia akan bergerak lebih tinggi karena didukung oleh ketahanan ekonomi yang tinggi yang tercermin dari geliat aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang meningkat dan realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I-2022.
Dengan demikian, Iskandar menegaskan, pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja sudah baik untuk mendorong perbaikan kemudahan berusaha dan investasi serta memperbaiki iklim usaha untuk menarik investor ke dalam negeri. Namun tahap pelaksanaan yang dinilainya masih perlu ditingkatkan di seluruh daerah.
"Sebenarnya UU CK sudah baik. Tinggal pelaksanaannya saja yg perlu masif dan dilaksanakan ke seluruh daerah," tutupnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






