Nilai Harta Bersih Wajib Pajak Program Pengungkapan Sukarela Tembus Rp 235,96 Triliun
JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Selasa (21/6/2022), sebanyak 104.807 wajib pajak (WP) sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Nilai harta bersih WP yang dicatatkan selama pelaksanaan PPS mencapai Rp 235,96 triliun.
Rinciannya, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 205,02 triliun. Sedangkan harta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun, dan harta yang diinvestasikan Rp 11,78 triliun.
Program PPS akan berakhir dalam 9 hari ke depan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai harta itu dari 126.370 surat keterangan yang diserahkan ke Ditjen Pajak selama 172 hari PPS berlangsung.
Sedangkan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari harta yang diungkap tersebut Rp 23,53 triliun.
Sementara itu, menjelang penutupan PPS, Ditjen Pajak gencar mengirimkan surat elektronik melalui email kepada wajib pajak untuk mengingatkan segera mengikuti program tersebut. Keikutsertaan wajib pajak dalam program ini akan membantu pemulihan ekonomi nasional, sekaligus penyempurnaan basis data perpajakan.
"Untuk itu kami mengimbau Saudara berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan, mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi," ucap petikan surat elektronik DJP.
Dalam surel yang dikirimkan juga disebutkan, wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat, antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020.
"Kecuali ditemukan harta kurang diungkap dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak," ucap surel tersebut.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

