Jumat, 15 Mei 2026

Nilai Harta Bersih Wajib Pajak Program Pengungkapan Sukarela Tembus Rp 235,96 Triliun

Penulis : Triyan Pangastuti
21 Jun 2022 | 13:44 WIB
BAGIKAN
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Selasa (21/6/2022), sebanyak 104.807 wajib pajak (WP) sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Nilai harta bersih WP yang dicatatkan selama pelaksanaan PPS mencapai Rp 235,96 triliun.

Rinciannya, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 205,02 triliun. Sedangkan harta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun, dan harta yang diinvestasikan  Rp 11,78 triliun.

Program PPS akan berakhir dalam 9 hari ke depan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai harta itu dari 126.370 surat keterangan yang diserahkan ke Ditjen Pajak selama 172 hari PPS berlangsung.

Sedangkan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari harta yang diungkap tersebut Rp 23,53 triliun.

Sementara itu, menjelang penutupan PPS, Ditjen Pajak gencar mengirimkan surat elektronik melalui email kepada wajib pajak untuk mengingatkan segera mengikuti  program tersebut.  Keikutsertaan wajib pajak dalam program ini akan membantu pemulihan ekonomi nasional, sekaligus penyempurnaan basis data perpajakan.

"Untuk itu kami mengimbau Saudara berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan, mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi," ucap petikan surat elektronik DJP.

Dalam surel yang dikirimkan juga disebutkan, wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat, antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020.

"Kecuali ditemukan harta kurang diungkap dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak," ucap surel tersebut.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 17 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 21 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia