Perbaikan Tata Kelola Lamban, Petani Sawit Gelar Aksi di KPPU
JAKARTA, investor.id - Para petani sawit menyesalkan kelambanan upaya perbaikan tata kelola sawit oleh pemerintah maupun pelaku usaha di sektor tersebut. Kelambanan tersebut mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terus terjadi, terutama dalam program mandatori biodiesel sehingga merugikan petani sawit di daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan para petani sawit dari 20 Kabupaten penghasil sawit terbesar di Indonesia yang tergabung di dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dalam aksi beruntun di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan tema “Industri Untung, Petani Buntung”, Selasa (15/11/2022).
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengatakan SPKS telah melaporkan tiga grup perusahaan sawit yang diduga telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel kepada KPPU, namun hingga saat ini lembaga tersebut belum menanggapi laporan tersebut.
“Kami meminta KPPU segera menindaklanjuti laporan petani sawit terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan grup perusahaan sawit penerima subsidi dan meminta pemerintah agar 10 grup perusahaan sawit penerima subsidi terbesaryang paling besar keuntungannya dari subsidi ini segera diaudit, ujar Darto.
SPKS menengarai tiga grup perusahaan sawit yang disubsidi pemerintah untuk menjalankan program mandatori Biodiesel diduga melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
SPKS menilai, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini makin terjaga karena difasilitasi oleh kebijakan pemerintah yang menggelontorkan subsidi bagi grup perusahaan sawit tersebut sejak program mandatori B20 hingga saat ini menjadi B30.
Terungkapnya kasus mafia minyak goreng yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan lalu seharusnya menjadi momentum bagi KPPU untuk mengusut tuntas beberapa grup perusahaan yang diduga menjadi pelaku dibalik masalah struktur yang terkonsentrasi pada industri sawit yang tentu menjadi akar persoalannya dalam penyediaan bahan baku untuk minyak goreng maupun biodiesel,.
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri sawit makin terjaga karena adanya perluasan lahan yang melampaui batas dalam aturan hukum, penguasaan suplai bahan baku, produksi dan ekspor oleh segelintir grup perusahaan sawit kelas kakap yang juga ditopang oleh kebijakan subsidi dalam program hilirisasi mandatori biodiesel.
SPKS mencatat total pungutan ekspor CPO pada periode tahun 2019-2021 mencapai angka Rp 70,99 triliun. Dalam periode tersebut (2019-2021), dana subsidi yang disalurkan kepada grup perusahaan sawit yang terintegrasi dengan BU BBN jenis biodiesel sebesar Rp 68 triliun.
Namun dari keuntungan ini, tidak ada program-program inovatif yang dilakukan perusahaan seperti untuk petani sawit di lapangan. Sebaliknya justru banyak petani sawit sekitarnya menjual ke tengkulak. Tidak memperkuat SDM Petani dan nihil mengembangkan ISPO-RSPO untuk petani sawit. Sementara klaim Perusahaan ini selalu dengan jargon sustainability.
Tidak hanya itu, keuntungan perusahaan makin berlipat ganda. Ketika terjadi penghentian ekspor kelapa sawit beberapa waktu lalu, semua perusahaan membeli murah TBS (Tandan Buah Sawit) petani. "Tetapi kemudian mereka menjual dengan harga yang tinggi saat ini, ini namanya industri untung petani buntung,” tegas Darto.
Hal yang lebih ironis, surplus yang diterima oleh perusahaan sawit besar tidak sebanding dengan alokasi dana sawit untuk kebutuhan dasar petani sawit. Dalam periode 2015-2019, realisasi untuk program peremajaan sawit rakyat atau PSR salah satu perusahaan sawit besar hanya sebesar Rp 2,7 triliun, pengembangan SDM sebesar Rp 140,6 miliar, dan pengadaan sarana- prasarana sebesar Rp1,73 miliar.
Jika ketiga perusahaan sawit besar digabungkan, totalnya bahkan tidak mencapai 10% dari total dana Rp47,28 triliun yang dihimpun BPDPKS dalam periode tersebut.
Darto mengatakan bahwa kebijakan pungutan ekspor CPO maupun tax atau bea keluar jelas menekan harga TBS yang diterima petani sawit, atau dengan kata lain, sumber pungutan bukan saja dari perusahaan sawit tetapi juga dari 41,35% perkebunan yang dikelola oleh rakyat (Data BPS 2019-Red).
Editor: Imam Suhartadi
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

