Jumat, 15 Mei 2026

Kemenkeu: Awal Tahun Sebanyak 2.587 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Penulis : Triyan Pangastuti
5 Jan 2023 | 04:00 WIB
BAGIKAN
Warga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022). Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao
Warga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022). Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao

JAKARTA, Investor.id - Direktorat Jenderal Pajak melaporkan wajib pajak yang telah  mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak mulai 1 Januari 2023 sebanyak  2.587 wajib pajak.

"Sampai dengan hari ini, kami coba cek SPT yang masuk untuk wajib pajak orang pribadi sudah ada 2.350 wajib pajak menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2022. Dan untuk wajib pajak badan ada 237 wajib  pajak," ujar Direktur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (3/1/2023).

Suryo merinci, jumlah tersebut terdiri dari 2.350 wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Sementara pada wajib pajak badan yang telah menyampaikan ada 237 wajib pajak.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April. Apabila wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut.

Adapun ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28/2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

- Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),

- Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,

- Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,

- Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 15 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 47 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 58 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia